Keutamaan berqurban di bulan dzulhijjah
Qurban adalah salah satu bentuk ibadah dengan cara menyembelih binatang ternak pada hari idul adha (hari raya qurban) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Taqiyyuddin, Kifayatul Ahyar II, 235). Ibadah qurban ini di perintahkan oleh Allah. Hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang di tekankan) bagi setiap ummat Islam yang mampu, sebagai bukti rasa syukurnya kepada Allah yang telah menganugerahi rizki. sebagaimana firman Allah Swt dalam alQur'an Surat alKautsar 1-2 yang artinya:
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah [menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah].
Dalam ayat tersebut Allah memberi pelajaran pada manusia, bahwa cara mensyukuri ni'mat yang telah di anugrahkan Allah kepada mereka, adalah jika berupa kesehatan jasmani dan rohani, maka bersyukurnya dengan sholat dan jika ni'mat yang di anugerahkan itu berupa harta benda, maka cara bersyukurnya dengan berkurban.
A. Beberapa ketentuan dalam berkurban
1. Mampu
Yang di maksud mampu menurut syari’at Islam dalam hal berqurban atau zakat fitrah adalah orang yang mempunyai bahan makanan untuk di makan hari esok dan lusa bagi dia dan keluarganya, serta mampu untuk membeli binatang ternak (ibid, 236). Kambing untuk satu orang, sedangkan sapi atau kerbau, bisa untuk 7 orang.
2. Taqwa dan ikhlas
Setiap amal ibadah manusia yang tidak di dasari atas taqwa dan ikhlas, maka tidak ada artinya, tidak ada pahalanya dan sia-sia. Sebagaimana firman Allah dalam alQur’an surat al-Hajj ayat 37 yang artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”.
Dalam firman Allah dalam al Qur’an surat al-Bayyinah ayat 5 yang artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus [Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”.
3. Binatang ternak yang sudah tanggal gigi
Binatang ternak yang di sembelih untuk qurban, baik berupa kambing, sapi, kerbau, unta maupun lainnya, harus di pilih yang sudah tanggal giginya (ibid, 137) sebagai ukuran standart bahwa binatang qurban itu sudah besar, sudah dewasa, bukan binanatang yang masih kecil (jawa: cempe, pedet, gudel). Sudah berumur 2 tahun atau lebih. (salim bahreisy, dzurratun nasihiin, 716).
4. Binatang ternak yang sehat
Ada beberapa cacat binatang yang tidak memenuhi syarat untuk di jadikan qurban, yaitu binatang ternak yang jelas buta, yang jelas sakit, yang jelas pincang kakinya, yang sangat kurus karena sakit sumsum otaknya, yang putus telinganya, atau ekornya. (ibid, 237).
5. Waktu penyembelihan
Penyembelihan binatang qurban tidak bisa di lakukan sepanjang tahun sebagaimana aqiqoh yang bisa di laksanakan kapan saja sesuai kebutuhan. Untuk penyembelihan binatang qurban, waktunya setelah shalat idul adha, tidak boleh sebelumnya, sampai dengan shalat ‘ashar tanggal 13 dzulhijjah (akhir hari-hari tasyriq). Demikian juga, waktu di sunnahkanya membaca takbir (jawa: takbiran) adalah sama dengan waktu di bolehkannya menyembelih qurban, yaitu pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 dzulhijjah.
B. Keutamaan Qurban
1. Ampunan dari Allah
Orang yang berkurban akan mendapatkan ampunan dosa dari Allah, sebagaimana Nabi Muhammad pernah bersabda kepada Aisyah ra. “Wahai Aisyah, berikanlah kurbanmu, sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosamun yang lalu, untuk tiap tetes darah yang menetes di atas tanah”. Aisyah bertanya, “apakah karunia itu khusus bagi kami, ataukah bagi semua orang mukmin?” Maka Nabi Muhammad menjawab: “bagi kami, dan bagi seluruh orang yang beriman”. (Zahraturriyadl).
2. Sebagai kendaraan di surga
Kita sering mendengar bahwa binatang qurban itu akan menjadi kendaraan bagi orang yang qurban nanti di surga. Hal itu memang benar sebagaimana penjelasan berikut ini. Nabi Dawud pernah bertanya kepada Allah, “Wahai Tuhanku, apa pahala umat Muhammad yang berqurban?”, Allah menjawab, “pahalanya adalah untuk setiap ujung rambut, pada jasadnya, sepuluh kebaikan, sepuluh penghapusan dosa, pengangkatan sepuluh derajat surge, bidadari, dan kendaraan yang bersayap. Ketahuilah Dawud, bahwa binatang-binatang qurban itu menjadi kendaraan di surga. (Zahraturriyadl).
3. Menjadi umat Muhammad pilihan
Ada beberapa golongan ummat Nabi Muhammad yang di angkat oleh Allah ke derajat orang-orang pilihan, termasuk orang-orang yang berqurban, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa shalat dan ibadah seperti kami, maka dia termasuk golongan kami dan barang siapa yang tidak shalat seperti kami dan tidak bequrban, padahal dia kaya, maka dia tidak termasuk golongan kami. Dan sabda Nabi Muhammad Saw “Sebaik-baik umatku adalah mereka yang mau berqurban dan sejelek-jelek umatku adalah yang tidak mau berqurban”. (zubdatul wa’idzin).
4. Terhindar dari kebinasaan dunia dan akhirat
Kalau kita pernah membaca hadits Nabi, bahwa shadaqah itu bisa menolak bala’ atau musibah, maka qurban ini dapat menolak kebinasaan di dunia dan di akhirat. Sebagaimana Rasulullah Saw pernah bersabda, “Sesungguhnya berqurban adalah termasuk amal ibadah yang dapat menjadi perantara yang dapat menyelamatkan pelakunya dari kebinasaan dunia dan akhirat. (Zubdatul Wa’idzin).
5. Mendapat tambahan nikmat yang lebih banyak
Sebagaimana di uraikan di atas, bahwa berqurban adalah wujud dari bersyukur atau berterima kasih kepada Allah atas limpahan anugrah rizki. Kalau manusia mau bersyukur kepada Allah, maka Allah, maka Allah akan menambah nikmatNya lebih banyak lagi, sesuai dengan janji Allah dan Allah tidak pernah ingkar janji. Firman Allah dalam alQur’an surat Ibrahim ayat 7 yang artinya: “dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
Seorang ulama’ mursyid thariqah Syadzaliyah, Syaikh Maulana Arif Billah Abah Mas’ud Thaha pernah berpesan kepada murid-muridnya, “Kalau kau ingin kaya di dunia dan akhirat, maka berqurbanlah setiap tahun. (Ceramah di Pondok Pesantren Nurul Huda Magelang, Ahad 18 April 2004). Dan ada muridnya dari Jombang yang mengamalkan pesan tersebut dan dia telah membuktikannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis mengajak kepada seluruh umat Islam untuk memperhatikan secara khusus tentang ibadah berqurban ini, dan melaksanakannya secara istiqamah setisp tshun. Jika manusia mempunyai keinginan yang kuat, dia akan berupaya mewujudkannya dan Allah akan menolong serta memudahkannya. Where there is the a will, there is a way (Di mana ada kemauan, di sana ada jalan). Dan sabda Nabi Muhammad, “Allah akan menolong hambaNya selama dia mau menolong sesamanya”. Tanpa perhatian khusus terhadap ibadah ini, kita sering melupakannya dan lupa pula melaksanakannya, maka akan mengakibatkan rizqi yang tidak barakah, rizki yang tidak menghantarkan pemiliknya untuk masuk surga.
Wallaahu A’lam bi ash-Shawaab.[].
BANK ASI DAN BANK SPERMA
BANK ASI DAN BANK SPERMA
A. Bank Asi
Asi adalah air susu ibu yang menjadi makanan
pokok utama bagi bayi sebelum usia 2 tahun. Kehalalan air susu ibu ini tidak
ada orang yang meragukannya, baik itu air susu ibu dari si bayi maupun air susu
wanita lain. Wanita yang dimintai untuk menyusui bagi orang
lain adakalanya karena :
1.
Ia berakhlaq mulia, agamanya baik, lingkungannya baik dan lain-lain.
2.
Ibu si bayi tidak dapat memproduksi ASI (asinya tidak keluar).
3.
Ibu dari si bayi sedang sakit fisik maupun psikis.
4.
Ibu dari si bayi sibuk bekerja.
5.
Agar si bayi menjadi saudara rodlo’/muhrim bagi keluarga wanita yang
menyusui (dalam kasus anak angkat).
Menyusui bayi pada wanita lain telah ada sejak
belum datangnya agama Islam. Hal ini bisa kita ketahui dari Nabi Muhammad SAW
sendiri waktu masih bayi disusukan pada Halimatus Sa’diyah. Agama Islam
memperbolehkan hal ini berdasarkan firman Allah dan surat Al Baqarah ayat 233 yang artinya:
“Dan
jika ingin anakmu disusukan orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut.”
Dan firman Allah QS. Ath Tolaq ayat 6 yang artinya:
“Kemudian
jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka
upahnya dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu) dengan baik dan
jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu).”
Dari kedua ayat tersebut dapat kita ambil
pengertian sebagai berikut:
1.
Allah memberikan hak kaum ibu untuk menyusukan anak mereka.
2.
Jika ada kesulitan, maka boleh disusukan pada wanita lain.
3.
Menyusukan bayi pada wanita lain hasil musyawarah suami istri.
4.
Wanita yag menyusui berhak mendapat upah yang pantas.
ASI ini juga boleh (sah) untuk dijualbelikan sebagaimana
diterangkan dalam kitab Sullam Taufiq:
وَبَيْعُ ﻠﺒنَ اَدَمِيُ صَحِيْحٌ
Artinya: “Dan
menjualbelikan air susu ibu/anak Adam adalah sah/boleh.”
Adapun status anak atau bayi yang disusui
wanita selain ibunya, maka mempunyai hubungan muhrim dengan wanita yang
menyusuinya, anak-anaknya, suaminya serta muhrim yang lain sebagaimana hadits
Nabi SAW:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَايَحْرُمُ مِنَالنَّسَبِ (متفف عليه)
Artinya : “Susuan
itu dapat menjadikan haram (muhrim) sepertin haramnya (muhrim) dari kelahiran.”
Hadits Nabi SAW:
إِنَّالنَبِيَّ صلى الله عليه وسلم اُرِيْدُ عَلَى إِبْنَةُ حَمْزَةِ فَقَالَ
: اِنَّهَا لاَتَحِلُّ لِى أَنَّهَا اِبْنَةُ اَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ .
Artinya: “Sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW dikehendaki oleh anak gadisnya Hamzah, maka Nabi bersabda:
“Ia tidak halal bagiku (muhrim : orang yang haram dikawin) karena ia adalah
anak gadis saudaraku sepersusuan dan haram dari persusuan sebagaimana haram
dari rahim (saudara kandung)”.
Susuan yang merubah status menjadi muhrim
adalah minimal lima kali susuan. Sebagaimana hadits Nabi SAW:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : لاَتُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَتَانِ (اخرجه مسلم)
Artinya: “Sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW bersabda: “tidak menjadikan haram (muhrim) satu kali susuan
atau dua kali atau satu kali hisapan dan dua kali.”
Dan hadits Nabi yang lain:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ فِيْمَا اَنْزَلَ مِنَ الْقُرْاَنِ عَشْرُ
رَضَاعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يَحْرُمَنَّ ثُمَّ نُسِخَنَّ بِخَمْسِ مَعْلُوْمَاتٍ .
فَتَوَفَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِيْمَا
يَقْرَأُ مِنَ الْقُرْاَنِ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari
Aisyah ra berkata: Ada ayat dalam Al Qur’an yang telah diturunkan sepuluh kali
susuan yang diketahui menjadikan haram (muhrim) lalu dirombak (dinasakh) dengan
lima susuan yang diketahui, kemudian Rasulullah meninggal dunia dan lima kali
itu dibaca dari Al Qur’an.”
Kemudian tentang bank ASI berdasarkan uraian
di atas tentang perubahan status hukum bagi anak susuan dan yang lain, maka
ajaran Islam tidak membenarkan dan tidak membolehkan adanya bank ASI. Hal ini
disebabkan:
1.
Tidak diketahui dari ASI ibu yang mana seorang bayi disusukan, sehingga
tidak diketahui menjadi nasab rodlo’ ibu yang sama. Dalam Islam nasab atau
muhrim sangat diperhatikan karena menyangkut hukum halal dan haram lain halnya
dengan donor darah, meskipun sama-sama boleh diberikan pada yang membutuhkan,
namun donor darah tidak merubah status hukum resipien menjadi muhrim bagi
pendonor.
2.
ASI adalah benda cair yang mudah tercemar yang akan mengakibatkan mudlorot
bagi yang mengkonsumsinya bahaya yang dilenyapkan/dihilangkan.
3.
Dengan kecanggihan teknologi modern sekarang ini telah banyak diproduksi
susu formula untuk bayi yang beraneka ragam disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi si bayi yang bisa diperoleh dengan cara mudah, maka bank ASI tidak
menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Mudlorot (bahaya)nya lebih besar dari pada
manfaatnya.
B. Bank Sperma
Bank sperma ini adanya sehubungan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhasil menciptakan bayi
tabung.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya bukan dari
suami istri hukumnya haram, sama dengan zina bahkan lebih buruk lagi pada anak
zina, sebab sejelek-jelek anak zina masih mungkin diketahui bapaknya oleh ibu
anak zina itu sedangkan bayi tabung tidak diketahui siapa bapaknya.
Allah menciptakan manusia dan meyebarkan ke
seluruh penjuru dunia dan cara pengembangan keturunannya sudah diatur jelas
dengan perkawinan yang sah. Firman Allah dalam Al Qur’an surat An Nur ayat
32-33 yang artinya:
“Dan
kawinlah orang-orang yang masih sendirian (belum menikah) diantara kamu dan
orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka fakir, Allah akan memampukan mereka dengan
karuniaNya dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.”
Dan firman Allah QS. An Nahl ayat 72 yang artinya:
“Allah
menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu
dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberi rizki dari yang
baik-baik. Maka mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah?”
Juga firman Allah dalam QS. Al Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji
dan seburuk-buruk jalan.”
Berdasarkan ayat-ayat tersebut dapat kita
ambil pengertian:
1.
Nikah adalah sunnatullah (hukum Allah) yang harus dilaksanakan oleh
manusia. Meskipun sering kali ada kendalanya yaitu belum mampu dari segi materi
(fakir), tapi Allah menjamin: “Jika
mereka kafir Allah akan memampukan mereka dari karuniaNya.” Dan jika belum
diketemu jodohnya, bantulah.
2.
Allah mengembangkan keturunan manusia melalui istri dengan perkawinan yang
sah.
3.
Allah melarang segala bentuk pengembangan keturunanmanusia di luar
perkawinan, apakah dengan zina, bayi tabung dan lain-lain.
Hukum Bank Sperma:
1.
Halal
Jika melayani penyimpanan sperma ovum istri
sendiri dan tidak dtransfer ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya
sendiri yang lain bagi suami yang berpoligami. Dan suami istri ini sangat
membutuhkan untuk memperoleh anak karena dengan pembuahan alami suami istri
tidak berhasil memperoleh anak, atau menurut pertimbangan medis lain, misalnya
suami jantung yang parah dikhawatirkan jika berkumpul dengan istrinya bisa
berakibat fatal dan mati. Hal ini sesuai dengan kaidah
fiqhiyah:
الحَا جَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَرُوْرَةِ
وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Artinya: “Hajat
(kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa
dan keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
2.
Haram
Jika menampung
sperma dari para donor dan dilakukan pembuahan dengan ovum
wanita lain yang bukan istrinya. Karena hal ini bertentangan dengan ajaran
Islam, dan merendahkan harkat dan derajat manusia sejajar dengan hewan yang
bisa dikembangbiakkan tanpa melalui perkawinan.
HOMOSEKSUAL, LESBIAN DAN ONANI/MASTURBASI
HOMOSEKSUAL, LESBIAN DAN
ONANI/MASTURBASI
A. Sebab-Sebab terjadinya Homoseksual
Mengenai sebab-sebab terjadinya homoseksual,
para seksiologi berbeda pendapat. Ada yang mengatakan karena pembawaan dan ada
pula yang berpendapat karena factor-faktor psikis.
Dalam persoalan ini penulis cenderung
berpendapat bahwa homoseksual itu bukan karena pembawaan karena menurut
pandangan Islam semua anak yang lahir adalah dalam keadaan suci (fitrah).
Di bawah ini dikemukakan beberapa sebab :
1.
Moerthiko berpendapat bahwa homoseksual dapat terjadi disebabkan karena
pengalaman-pengalaman di masa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran
bawah sadarnya.
2.
Ann Landers mengatakan bahwa homoseksual dapat terjadi karena salah asuh di
masa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah. Di sini juga bisa jadi orang
tua amat menginginkan anak perempuan sementara yang lahir anak laki-laki,
sehingga anak yang lahir tersebut diperlakukan seperti anak yang diharapkan.
Akibatnya cenderung mengembangkan pola tingkah laku dan sikap yang sesuai
dengan perlakuan yang diterimanya.
3.
Tidak pernah seorang laki-laki memperhatikan lawan jenisnya. Hal ini
kadang-kadang menyebabkan ketidakmampuan untuk melakukan koitus dengan lawan
jenisnya. Demikian Said Agil mengemukakan dalam Fiqhus Sunnah.
4.
Zakiah Darajat mengemukakan pula bahwa homoseksual itu terjadi karena
pngaruh lingkungan, seperti terjadi pada orang-orang yang hidup terpisah, yang
jauh dari lawan jenis, disebabkan oleh tugas, adat kebiasaan atau peraturan
yang sangat keras yang tidak memberi kesempatan untuk berkenalan dengan lawan
jenis.
5.
Dr. Cario mengemukakan bahwa menurutnya homoseksual adalah suatu gejala
kekacauan syaraf yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang
berpenyakt syaraf.
Dalam majalah Ayah Bunda edisi ke-21
disebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya homoseksual, yaitu :
1.
Peran orang tua yang salah. Homoseksual terjadi karena ada konflik antara
anak dan orang tua yang berjenis kelamin yang berlawanan yang tidak
terselesaikan. Pada masa dewasanya, anak seperti ini akan mengalami kesulitan
untuk mengembangkan cinta yang wajar dengan orang yang mempunyai jenis kelamin
yang berlainan.
2.
Peran yang tidak proporsional. Tokoh ayah yang terlalu dominan dan ibu
pasif atau sebaliknya ibu yang dominan dan ayah pasif, umumnya dianggap para
ahli sebagai penyebab terjadi masalah homoseksual. Marcel Saghir dan Elir
Robbin dalam buku Psycgology Today
mengungkapkan bahwa para homoseksual itu dulu mempunyai ayah yang kasar yang
tidak membiarkan anak laki-lakinya dekat dengannya. Dalam keadaan seperti ini
anak laki-laki bias membina keterikatan yang amat kuat dengan ibunya yang
pasif, sehingga identifikasi yang terjadi pun lebih pada tokoh wanita.
3.
Pribadi yang lemah.
B. Pengaruh Homoseks Terhadap Jiwanya
Perbuatan homoseks berdasarkan penyelidikan
dapat merusak jiwa karena nafsu seksual adalah merupakan suatu pemberian dari
Allah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan hidup manusia. Apabila menyimpang
dari Sunnatullah ini, maka akan menimbulkan pengaruh yang negative terhadap
kesehatan jiwa dan akhlak. Pengaruh tersebut antara lain :
1.
Kegoncangan batin. Orang yang melakukan homoseks akan mengalami kegoncangan
dalam dirinya karena ia merasakan ada kelainan perasaan terhadap dirinya. Dlam
perasaannya ia merasa sebagai wanita, sementara organ tubuhnya adalah
laki-laki, sehingga ia lebih simpati kepada orang yang sejenis dengan dirinya
dalam penyaluran seksualnya.
2.
Depresi mental. Ini mengakibatkan ia lebih suka menyendiri dan mudah
tersinggung sehingga tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
3.
Pengaruhnya terhadap akhlak sangat berbahaya karena ia tidak dapat
membedakan mana yang baik dan burk.
4.
Karena ada kegoncangan batin, perasaan kecemasan dan sebagainya, maka
terhadap daya berfikir akan menimbulkan suatu sindrom atau himpunan-himpunan
gejala-gejala penyakit mental yang disebut herastenia.
Lebih kurang empat belas abad yang lalu, Al
Qur’an telah memperingatkan umat manusia supaya tidak mengulangi peristiwa kaum
Nabi Luth. Allah berfirman yang artinya:
“Maka
tatkala datang azab Kami, Kami jadikan Negara kaum Luth itu yang di atas ke
bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang
terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu
tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Hud : 82-83)
Pada ayat lain Allah berfirman yang artinya :
“Mengapa
kamu mendatangi jenis laki-laki diantara manusia, dan kamu tinggalkan
istri-istrimu yang dijadikan oleh Tuhanmu ntukmu, bahkan kamu adalah
orang-orang yang melampaui batas.” (Asy Syura’ : 165-166)
Selanjutnya pada ayat lain Allah berfirman yang artinya:
“Dan
kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia
dari (Azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji.
Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (Al Anbiya : 74)
Setelah Rasulullah menerima wahyu tentang
berita kaum Luth yang menerima kutukan dari Allah dan merasakan azab yang
diturunkanNya, maka beliau merasa khawatir sekiranya peristiwa itu terulang
kembali pada umat di masa beliau itu dan sungguh sesudahnya.
Rasulullah bersabda :
أَخْوَفُ مَااَخَافُ عَلَيْكُمْ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ وَلُعِنَ مَنْ فَعَلَ
فِعْلَهُمْ ثَلاَثًا. فَقَالَ. لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ لُوْطٍ . لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ
لُوْطٍ .- رواه ابن ماجه والترمذى والحاكم -
Artinya : “Sesuatu
yang paling saya takuti terjadi atas kamu adalah perbuatn kaum Luth dan
dilaknat, orang yang berbuat seperti perbuatan mereka itu. Nabi mengulangnya
sampai tiga kali : “Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum
Luth ; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth ; Allah
melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.”” (HR. Ibnu Majah,
Tirmidzi dan Al Hakim)
Pada saat itu peringatan Rasulullah SAW dan
kekhawatiran beliau itu mungkin hanya ditanggapi seperti musibah (azab) ayng
pernah dialami oleh umat-umat sebelumnya. Azabnya dapat disaksikan dengan mata
kepala, seperti hujan batu, air bah dan sebagainya.
Penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome = Kerapuhan daya kekebalan
terhadap infeksi) yang menampakkan dirinya pada penghujung abad kedua puluh
ini, yidak pernah terbayang dalam benak mereka. Pada saat ini pun zaman
teknologi modern, para ahli dan pakar dalm ilnu kedokteran belum dapat
mengungkap virus-virus yang mematikan itu. Demikian juga obatnya baru dalam
taraf uji coba yang sangat ditunggu oleh penderitanya dengan perasaan
harap-harap cemas. Para pakar telah disibukkan dengan berbagai penelitian untuk
mengetahui virus dan sekaligus cara pengobatannya.
Orang yang sadar mengenai keberadaan dirinya
sebagai makhluk Allah, tentu segera mengakui keterbatasan ilmunya. Sebab baru
satu macam penyakit saja diturunkan Allah sebagai azab, para ahli cukup kalang
kabut.
Salah satu cara yang dipandang ampuh untuk
menyangkalnya atau untuk mengadakan antisipasi terhadap penyakit tersebut
adalah agama, yaitu mengikuti perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Menjauhi
larang Allah ahrus diyakini benar-benar bahwa semua bentuk larangan pasti ada
bahayanya kalu dilanggar.
Mengenai obatnya, mungkin pada suatu saat akan
ditemukan juga, sebab setiap penyakit ada obatnya, kata Rasulullah SAW. Tetapi
mungkin obat itu baru ditemukan setelah kesombongan ilmiah tidak lagi membusungkan
dadanya dan setelah manusia mengakui kelemahan dirinya di hadapan Allah SWT,
baik pengakuan secara langsung maupun tidak langsung.
Tulisan ini tidak terlalu banyak mengulas
masalah penyakit akibat liwath. Tetapi hanya sekedar mengingatkan bahayanya
sedangkan buktinya cukup melihat kejadian yang ada dalam masyarakat.
Di atas lebih disinggung apa yang menimpa kaum
Nabi Luth. Berikut ini akan dikemukakan menurut penuturan Al Qur’an.
Menurut hukum pidana Islam bahwa homoseks
termasuk dosa besar karena perbuatan ini bertentangan dengan norma agama, norma
social dan bertentangan pula denga sunnatullah dan fitrah manusia itu sendiri.
Sebab Allah SWT telah menjadikan manusia dari pria dan wanita supaya
berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang syah
dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih saying.
Menurut Dr. moh. Rashfi dalam kitabnya Al Islam Wa Al Tib, sebagaimana dikutip
oleh Sayyid Sabiq bahwa Islam melarang keras homoseks yang mempunyai dampak
negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain :
1.
Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka
melangsungkan perkawinan maka istrinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis
karena nafsu birahi suaminya telah tertumpahkan ketika melangsungkan homoseks
terhadap pria dan akibatnya suami istri menjadi renggang tidak tumbuh cinta dan
kasih sayAng.
2.
Perasaan cinta sesame jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu
sikap dan perilaku yang ganjil karena seorang homo kadang-kadang berperilaku
sebagai laki-laki dan wanita.
3.
Mengakibatkan rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat
kerja.
4.
Terjangkit berbagai penyakit.
C. Hukum dan Pendapat Ulama
Syari’at Islam emandang bahwa perbuatan
homoseks itu haram dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Akan
tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hukumannya.
1.
Pendapat Imam Syafi’i
Pasangan homoseks dihukum mati berdasarkan
Hadis Nabi riwayat Khamasah dari Ibnu Abbas :
مَنْ وَجَدَ تَمُوَه يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلُ
وَالْمَفْعُوْلُ بِهِ . رواه الخمسة
Artinya: “Barang
siapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka
bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya).” (HR. Lima Ahli
Hadits)
2.
Pendapat Al Auzai, Abu Yusuf,dll.
Hukumannya disamakan dengan hukuman zina,
yakni hukuman dera dan pengasingan yang belum kawin dan dirajam untuk pelaku
yang sudah kawin. Berdasarkan hadits Nabi :
إِذَا أَتَى الرَجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ
Artinya: “Apabila
seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah
berbuat zina.”
3.
Pendapat Abu Hanifah
Pelaku homoseks dihukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif dan
berat ringan hukuman itu diserahkan kepada pengadilan (hakim).
D. Lesbian (As Sahaaq)
Istilah lesbian diperuntukkan bagi panggilan
wanita0wanita yang melakukan homoseksual sesamanya. Lesbian merupakan salah
satu bentuk kebalikan homoseks, artinya para wanita lesbian itu cenderung untuk
mencintai sejenisnya dan ia akan mendapatkan kepuasan seks bila dilakukan
dengan wanita dan bukan dengan lelaki.
Para ulama fiqh sepakat mengharamkan lesbian
ini berdasarkan hadits Nabi :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَالمَرْأَةُ إِلَى
عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يَغُضُّ الرَّجُلُ إِلَى الرَجَلِ فِى الثَوْبِ
الوَاحِدِ وَلاَ تَغَضُّ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ (رواه ابو داوودا ومسلم واحمدوالترمذى)
Artinya: “Janganlah
pria melihat aurat pria dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan
janganlah pria bersentuh dengan pria lain di bawah sehelai kain dan janganlah
wanita dengan wanita lain di bawah sehelai kain.” (HR. Abu Daud, Muslim,
Ahmad dan Tirmidzi).
Menurut Sayyid Sabiq bahwa lesbian dihukum
ta’zir yaitu hukuman yang berat atau ringannya diserahkan kepada pengadilan.
Jadi hukuman terhadap lesbian lebih ringan bila dibandingkan dengan
homoseksual. Hal ini disebabkan karena lesbian melakukan hubungan seks dengan
cara menggesekkan saja, berbeda dengan homoseks. Namun perbuatan ini tetap diharamkan
karena bertentangan dengan fitrah manusia, moral dan agama.
E. Hukum Masturbasi (Onani)
Onani yang dilakukan seorang laki-laki adalah
merusak etika dan adab. Para Ulama sendiri berbeda pendapat dalam menerapkan
hukumannya.
1. Haram
Di antara ulama yang mengharamkannya adalah
pengikut mazhab maliki, Syafi’i, Hanafi (menurut riwayat Imam Ahmad), Ibnu
Thaimiyah dan pengikut Zaid, mereka beralasan kepada firman Allah yang artinya:
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barang siapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas.” (Al Mukminun : 5-7)
Dari ayat-ayat di atas dapat dipahami bahwa
yang dapat dibenarkan untuk mengadakan hubungan seks adalah dengan istri. Jadi
selain itu seperti zina, homoseksual dan onani tidak dibenarkan karena
melampaui batas sebagaimana ditegaskan pada akhir ayat di atas.
Dalil lain adalah firman allah yang artinya:
“Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (dari) nya
sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya.” (An Nur : 33)
Ayat tersebut mengharamkan onani dari dua
sudut :
a.
Sesungguhnya Allah memerintahkan orang Islam yang belum kawin supaya
menjaga kesucian diri. Kalimat “ ” mengandung perintah.
Dengan demikian menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh
hukumnya wajib (Ushul Fiqh).
b.
Dalam ayat tersebut di atas dan ayat-ayat lain tidak pernah Allah
memberikan jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan biologis seperti onani,
malahan diperintahkan supaya menjaga kesucian diri.
Selanjutnya mereka berpegang kepada hadits
Rasulullah SAW:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ
رَسوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ
إِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ البَاءَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِ نَّهُ لَهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْسَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ ييَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari
Abdullah bun Mas’ud ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda Wahai (generasi)
pemuda, barang siapa di antara kalian sudah siap (mampu) berumah tangga maka
kawinlah. Sesungguhnya kawin itu dapat menjaga pandangan mata dan memelihara
kemaluan (dari perbuatan maksiat). Barang siapa yang belum mampu hendaklah ia
berpuasa karena dengan puasa itulah dirinya akan terlindungi dari kemaksiatan.”
(HR. Bukhari Muslim)
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa bagi
orang yang belum mampu berumah tangga, jalan keluarnya adalah berpuasa untuk
menurunkan dorongan syahwat, bukan dengan cara lain seperti onani dan
lain-lain.
2. Makruh
Pengikut mazhab Hambali memandang onani itu
sebagai perbuatan yang makruh. Mereka berdalil kepada qiya. Perbuatan onani itu
sama halnya seperti mengeluarkan darah dari tubuhnya demi untuk kesembuhan
penyakit.
Di antara orang yang memandang makruh adalah
Ibnu Umar dan Atha. Kendatipun mereka mebolehkan tetapi dibenci perbuatannya
itu. Ibnu Hazm juga berpendirian demikian, yaitu orang laki-laki dan perempuan
yang menyentuh alat vital masing-masing diperbolehkan.
3. Mubah (Boleh)
Hukum membolehkan onani berasal dari pendapat
Hasan, Amr bin dinar, Ibnu Abbas dan Mujahid. Hal ini pernah terjadi pada waktu
peperangan, hal ini juga berarti bahwa onani itu diperbolehkan dalam keadaan
yang sangat terpaksa dan mendesak.
4. Wajib
Di antara ulama yang menyatakan bahwa onani
itu haram pada suatu ketika dan wajib pada situasi yang lain, adalah pengikut
Imam Hanafi. Andaikata seseorang dikhawatirkan akan berbuat zina, maka wajiblah
ia menyalurkan nafsu seksualnya dengan onani.
Mereka berpegang kepada kaidah :
إِذَا اجْتَمَعَ الضَرُرِ فَعَلَيْكُمْ
بِأَخَفِّ الضَّرُرَيْنِ
Artinya: “Jiak
berkumpul dua bahaya, maka wajib kalian mengambil bahaya yang paling ringan.”
Jika onani dilakukan untuk merangsang dan
membangkitkan syahwat, maka tetap haram hukumnya menurut mazhab lain.
F. Efek Samping Onani/ Masturbasi
Perbuatan onani, walaupun ada di antara ulama
yang membolehkan tetapi perlu dikaji segi lainnya. Apakah perbuatan itu ada
dampak negatifnya bagi si pelakunya atau tidak. Di bawah ini akan dicoba
mengetengahkannya.
1. Efeknya Terhadap Rohani
Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hukum
onani adalah haram, sebagaimana telah dikemukakan di
atas. Perbuatan haram menyangkut dosa dan perbuatan dosa adakalanya sudah
dibalas selagi hidup di dunia. Ibu Qoyyim pernah berkata : “Setiap musibah, bencana, nasib sial dan kekurangan, baik di dunia
maupun di akhirat, penyebabnya adalah perbuatan dosa dan tidak melaksanakan
perintah Allah.” Kemudian beliau menambahkan : “Kemaksiatan adalah api yang membakar nikmat keseluruhan, seperti
halnya api yang membakar kayu bakar.”
a.
Hilang sifat istiqomah (lemah pendirian) dalam menjalankan ajaran agama
Islam. Rohaninya selalu diganggu oleh syetan, kebiasaan-kebiasaan buruk itu terus dilakukan. Lama-lama menjauh dari agama
yang dianutnya dan sewaktu-waktu perasaan berdosa muncul dalam dirinya,
akibatnya jiwa selalu gelisah.
b.
Kendatipun pelaku onani tidak menyimpang dari agama secara keseluruhan,
tetapi dai tetap meremehkan agama, seperti yang telah dikemukakan di atas pada
surat Al Mukminun ayat 5-7 dan surat An Nur ayat 33 yang intinya seseorang
tetap dituntut untuk mensucikan diri, jangan melakukan perbuatan yang
menyimpang seperti onani.
2. Efek Terhadap Kelamin
Perbuatan onani sangat berpengaruh terhadap
kesehatan. Ahli kedokteran mengatakan bahwa onani dapat menimbulkan beraneka ragam
efek samping, antara lain:
a.
Melemahnya alat kelamin dan sedikit demi sedikit akan semakin lemah (lemas)
sehingga tidak dapat melakukan hubungan seksual dengan sempurna.
b.
Melemahkan urat-urat tubuh karena mengeluarkan mani tidak melalui hubungan
seks tetapi dengan tangan.
c.
Mempengaruhi perkembangan alat vital dan mungkin tidak akan tumbuh
sebagaimana lazimnya.
d.
Alat vital itu akan membengkak sehingga si pelaku menjadi mudah
mengeluarkan maninya.
e.
Mengakibatkan (meninggalkan) rasa sakit pada sendi tulang punggung, tempat
sumber air mani keluar. Akibatnya punggung akan menjadi bungkuk.
f.
Menyebabkan anggota badan sering merasa gemetaran seperti di bagian kaki
dan sebagainya.
g.
Menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah sehingga daya berpikir menjadi
semakin berkurang, daya tahan menurun dan daya ingatan juga melemah.
h.
Penglihatan semakin berkurang ketajamannya karena sudah tidak normal lagi.
Kalau ditimbang-timbang, maka mudlaratnya
lebih banyak daripada menfaatnya (bagi orang yang memperbolehkan onani).
3. Efeknya Terhadap Kejiwaan
a.
Menurut ahli ilmu jiwa, sebenarnya pemuda yang beronani itu juga merasakan
bahwa dirinya bersalah dan dia pun tahu bahwa perbuatan itu berdosa. Akan
tetapi dia selalu dirasakan bertentangan dengan hati kecilnya (nuraninya).
Karena perbuatannya itu merupakan pelanggaran dari ajaran Allah, maka jiwanya
selalu gelisah. Perhatiannya tehadap agama Allah telah terkalahkan oleh hawa
nafsunya.
b.
Perbuatan onani yang dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan urat
syaraf tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi hilang, hidup menyendiri
karena perasaan malu yang tertanam.
c.
Kesenangan dalam beronani yang melampaui batas akan membuat orang
kecanduan. Akhirnya terbawa arus dan terus menerus memperturutkan hawa nafsu.
G. Obat Penyembuh
Untuk mengobati penyakit onani ada beberapa
jalan yang harus ditempuh, yaitu : Melangsungkan perkawinan bila sudah
memungkinkan. Kalau belum memungkinkan lakukanlah ibadah puasa. Cara lain
adalah dengan cara mendekatkan diri kepada Allah, menjaga pandangan mata yang
sifatnya merangsang, melatih kemauan untuk menentang kemaksiatan. Disamping itu
turut juga membantu bila telah terlatih memerangi pola pikir yang negatif,
menyibukkan diri tatkala birahi timbul, mengingat-ingat akibat buruk dari onani
itu menjauhi segala sesuatu yang mungkin mempengaruhi nafsu syahwat dan berdoa
kepada Allah agar terhindar dari segala perbuatan maksiat. Demikian diantara
upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam pengobatan penyakit onani.
Langganan:
Postingan (Atom)