BANK ASI DAN BANK SPERMA


BANK ASI DAN BANK SPERMA


A.    Bank Asi
Asi adalah air susu ibu yang menjadi makanan pokok utama bagi bayi sebelum usia 2 tahun. Kehalalan air susu ibu ini tidak ada orang yang meragukannya, baik itu air susu ibu dari si bayi maupun air susu wanita lain. Wanita yang dimintai untuk menyusui bagi orang lain adakalanya karena :
1.      Ia berakhlaq mulia, agamanya baik, lingkungannya baik dan lain-lain.
2.      Ibu si bayi tidak dapat memproduksi ASI (asinya tidak keluar).
3.      Ibu dari si bayi sedang sakit fisik maupun psikis.
4.      Ibu dari si bayi sibuk bekerja.
5.      Agar si bayi menjadi saudara rodlo’/muhrim bagi keluarga wanita yang menyusui (dalam kasus anak angkat).
Menyusui bayi pada wanita lain telah ada sejak belum datangnya agama Islam. Hal ini bisa kita ketahui dari Nabi Muhammad SAW sendiri waktu masih bayi disusukan pada Halimatus Sa’diyah. Agama Islam memperbolehkan hal ini berdasarkan firman Allah dan surat Al Baqarah ayat 233 yang artinya:
 “Dan jika ingin anakmu disusukan orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.”

Dan firman Allah QS. Ath Tolaq ayat 6 yang artinya:
 “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu) dengan baik dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu).”
Dari kedua ayat tersebut dapat kita ambil pengertian sebagai berikut:
1.      Allah memberikan hak kaum ibu untuk menyusukan anak mereka.
2.      Jika ada kesulitan, maka boleh disusukan pada wanita lain.
3.      Menyusukan bayi pada wanita lain hasil musyawarah suami istri.
4.      Wanita yag menyusui berhak mendapat upah yang pantas.
ASI ini juga boleh (sah) untuk dijualbelikan sebagaimana diterangkan dalam kitab Sullam Taufiq:

وَبَيْعُ ﻠﺒنَ اَدَمِيُ صَحِيْحٌ
Artinya: “Dan menjualbelikan air susu ibu/anak Adam adalah sah/boleh.”

Adapun status anak atau bayi yang disusui wanita selain ibunya, maka mempunyai hubungan muhrim dengan wanita yang menyusuinya, anak-anaknya, suaminya serta muhrim yang lain sebagaimana hadits Nabi SAW:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَايَحْرُمُ مِنَالنَّسَبِ (متفف عليه)
Artinya : “Susuan itu dapat menjadikan haram (muhrim) sepertin haramnya (muhrim) dari kelahiran.”

Hadits Nabi SAW:

إِنَّالنَبِيَّ صلى الله عليه وسلم اُرِيْدُ عَلَى إِبْنَةُ حَمْزَةِ فَقَالَ : اِنَّهَا لاَتَحِلُّ لِى أَنَّهَا اِبْنَةُ اَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ .
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dikehendaki oleh anak gadisnya Hamzah, maka Nabi bersabda: “Ia tidak halal bagiku (muhrim : orang yang haram dikawin) karena ia adalah anak gadis saudaraku sepersusuan dan haram dari persusuan sebagaimana haram dari rahim (saudara kandung)”.

Susuan yang merubah status menjadi muhrim adalah minimal lima kali susuan. Sebagaimana hadits Nabi SAW:

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَتُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَتَانِ (اخرجه مسلم)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: “tidak menjadikan haram (muhrim) satu kali susuan atau dua kali atau satu kali hisapan dan dua kali.”

Dan hadits Nabi yang lain:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ فِيْمَا اَنْزَلَ مِنَ الْقُرْاَنِ عَشْرُ رَضَاعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يَحْرُمَنَّ ثُمَّ نُسِخَنَّ بِخَمْسِ مَعْلُوْمَاتٍ . فَتَوَفَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِيْمَا يَقْرَأُ مِنَ الْقُرْاَنِ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Aisyah ra berkata: Ada ayat dalam Al Qur’an yang telah diturunkan sepuluh kali susuan yang diketahui menjadikan haram (muhrim) lalu dirombak (dinasakh) dengan lima susuan yang diketahui, kemudian Rasulullah meninggal dunia dan lima kali itu dibaca dari Al Qur’an.”

Kemudian tentang bank ASI berdasarkan uraian di atas tentang perubahan status hukum bagi anak susuan dan yang lain, maka ajaran Islam tidak membenarkan dan tidak membolehkan adanya bank ASI. Hal ini disebabkan:
1.      Tidak diketahui dari ASI ibu yang mana seorang bayi disusukan, sehingga tidak diketahui menjadi nasab rodlo’ ibu yang sama. Dalam Islam nasab atau muhrim sangat diperhatikan karena menyangkut hukum halal dan haram lain halnya dengan donor darah, meskipun sama-sama boleh diberikan pada yang membutuhkan, namun donor darah tidak merubah status hukum resipien menjadi muhrim bagi pendonor.
2.      ASI adalah benda cair yang mudah tercemar yang akan mengakibatkan mudlorot bagi yang mengkonsumsinya bahaya yang dilenyapkan/dihilangkan.
3.      Dengan kecanggihan teknologi modern sekarang ini telah banyak diproduksi susu formula untuk bayi yang beraneka ragam disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi si bayi yang bisa diperoleh dengan cara mudah, maka bank ASI tidak menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Mudlorot (bahaya)nya lebih besar dari pada manfaatnya.

B.     Bank Sperma
Bank sperma ini adanya sehubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhasil menciptakan bayi tabung.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya bukan dari suami istri hukumnya haram, sama dengan zina bahkan lebih buruk lagi pada anak zina, sebab sejelek-jelek anak zina masih mungkin diketahui bapaknya oleh ibu anak zina itu sedangkan bayi tabung tidak diketahui siapa bapaknya.
Allah menciptakan manusia dan meyebarkan ke seluruh penjuru dunia dan cara pengembangan keturunannya sudah diatur jelas dengan perkawinan yang sah. Firman Allah dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 32-33 yang artinya:
 “Dan kawinlah orang-orang yang masih sendirian (belum menikah) diantara kamu dan orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka fakir, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.”

Dan firman Allah QS. An Nahl ayat 72 yang artinya:
 “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberi rizki dari yang baik-baik. Maka mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”

Juga firman Allah dalam QS. Al Isra’ ayat 32 yang artinya:
 “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan.”

Berdasarkan ayat-ayat tersebut dapat kita ambil pengertian:
1.      Nikah adalah sunnatullah (hukum Allah) yang harus dilaksanakan oleh manusia. Meskipun sering kali ada kendalanya yaitu belum mampu dari segi materi (fakir), tapi Allah menjamin: “Jika mereka kafir Allah akan memampukan mereka dari karuniaNya.” Dan jika belum diketemu jodohnya, bantulah.
2.      Allah mengembangkan keturunan manusia melalui istri dengan perkawinan yang sah.
3.      Allah melarang segala bentuk pengembangan keturunanmanusia di luar perkawinan, apakah dengan zina, bayi tabung dan lain-lain.

Hukum Bank Sperma:
1.      Halal
Jika melayani penyimpanan sperma ovum istri sendiri dan tidak dtransfer ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain bagi suami yang berpoligami. Dan suami istri ini sangat membutuhkan untuk memperoleh anak karena dengan pembuahan alami suami istri tidak berhasil memperoleh anak, atau menurut pertimbangan medis lain, misalnya suami jantung yang parah dikhawatirkan jika berkumpul dengan istrinya bisa berakibat fatal dan mati. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah:

الحَا جَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Artinya: “Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa dan keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”

2.      Haram
Jika menampung sperma dari para donor dan dilakukan pembuahan dengan ovum wanita lain yang bukan istrinya. Karena hal ini bertentangan dengan ajaran Islam, dan merendahkan harkat dan derajat manusia sejajar dengan hewan yang bisa dikembangbiakkan tanpa melalui perkawinan.

HOMOSEKSUAL, LESBIAN DAN ONANI/MASTURBASI




HOMOSEKSUAL, LESBIAN DAN ONANI/MASTURBASI


A.    Sebab-Sebab terjadinya Homoseksual
Mengenai sebab-sebab terjadinya homoseksual, para seksiologi berbeda pendapat. Ada yang mengatakan karena pembawaan dan ada pula yang berpendapat karena factor-faktor psikis.
Dalam persoalan ini penulis cenderung berpendapat bahwa homoseksual itu bukan karena pembawaan karena menurut pandangan Islam semua anak yang lahir adalah dalam keadaan suci (fitrah).
Di bawah ini dikemukakan beberapa sebab :
1.      Moerthiko berpendapat bahwa homoseksual dapat terjadi disebabkan karena pengalaman-pengalaman di masa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.
2.      Ann Landers mengatakan bahwa homoseksual dapat terjadi karena salah asuh di masa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah. Di sini juga bisa jadi orang tua amat menginginkan anak perempuan sementara yang lahir anak laki-laki, sehingga anak yang lahir tersebut diperlakukan seperti anak yang diharapkan. Akibatnya cenderung mengembangkan pola tingkah laku dan sikap yang sesuai dengan perlakuan yang diterimanya.
3.      Tidak pernah seorang laki-laki memperhatikan lawan jenisnya. Hal ini kadang-kadang menyebabkan ketidakmampuan untuk melakukan koitus dengan lawan jenisnya. Demikian Said Agil mengemukakan dalam Fiqhus Sunnah.
4.      Zakiah Darajat mengemukakan pula bahwa homoseksual itu terjadi karena pngaruh lingkungan, seperti terjadi pada orang-orang yang hidup terpisah, yang jauh dari lawan jenis, disebabkan oleh tugas, adat kebiasaan atau peraturan yang sangat keras yang tidak memberi kesempatan untuk berkenalan dengan lawan jenis.
5.      Dr. Cario mengemukakan bahwa menurutnya homoseksual adalah suatu gejala kekacauan syaraf yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakt syaraf.

Dalam majalah Ayah Bunda edisi ke-21 disebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya homoseksual, yaitu :
1.      Peran orang tua yang salah. Homoseksual terjadi karena ada konflik antara anak dan orang tua yang berjenis kelamin yang berlawanan yang tidak terselesaikan. Pada masa dewasanya, anak seperti ini akan mengalami kesulitan untuk mengembangkan cinta yang wajar dengan orang yang mempunyai jenis kelamin yang berlainan.
2.      Peran yang tidak proporsional. Tokoh ayah yang terlalu dominan dan ibu pasif atau sebaliknya ibu yang dominan dan ayah pasif, umumnya dianggap para ahli sebagai penyebab terjadi masalah homoseksual. Marcel Saghir dan Elir Robbin dalam buku Psycgology Today mengungkapkan bahwa para homoseksual itu dulu mempunyai ayah yang kasar yang tidak membiarkan anak laki-lakinya dekat dengannya. Dalam keadaan seperti ini anak laki-laki bias membina keterikatan yang amat kuat dengan ibunya yang pasif, sehingga identifikasi yang terjadi pun lebih pada tokoh wanita.
3.      Pribadi yang lemah.

B.     Pengaruh Homoseks Terhadap Jiwanya
Perbuatan homoseks berdasarkan penyelidikan dapat merusak jiwa karena nafsu seksual adalah merupakan suatu pemberian dari Allah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan hidup manusia. Apabila menyimpang dari Sunnatullah ini, maka akan menimbulkan pengaruh yang negative terhadap kesehatan jiwa dan akhlak. Pengaruh tersebut antara lain :
1.      Kegoncangan batin. Orang yang melakukan homoseks akan mengalami kegoncangan dalam dirinya karena ia merasakan ada kelainan perasaan terhadap dirinya. Dlam perasaannya ia merasa sebagai wanita, sementara organ tubuhnya adalah laki-laki, sehingga ia lebih simpati kepada orang yang sejenis dengan dirinya dalam penyaluran seksualnya.
2.      Depresi mental. Ini mengakibatkan ia lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung sehingga tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
3.      Pengaruhnya terhadap akhlak sangat berbahaya karena ia tidak dapat membedakan mana yang baik dan burk.
4.      Karena ada kegoncangan batin, perasaan kecemasan dan sebagainya, maka terhadap daya berfikir akan menimbulkan suatu sindrom atau himpunan-himpunan gejala-gejala penyakit mental yang disebut herastenia.

Lebih kurang empat belas abad yang lalu, Al Qur’an telah memperingatkan umat manusia supaya tidak mengulangi peristiwa kaum Nabi Luth. Allah berfirman yang artinya:
 “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan Negara kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Hud : 82-83)

Pada ayat lain Allah berfirman yang artinya :
 “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki diantara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istrimu yang dijadikan oleh Tuhanmu ntukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (Asy Syura’ : 165-166)

Selanjutnya pada ayat lain Allah berfirman yang artinya:
 “Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (Azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (Al Anbiya : 74)

Setelah Rasulullah menerima wahyu tentang berita kaum Luth yang menerima kutukan dari Allah dan merasakan azab yang diturunkanNya, maka beliau merasa khawatir sekiranya peristiwa itu terulang kembali pada umat di masa beliau itu dan sungguh sesudahnya.
Rasulullah bersabda :

أَخْوَفُ مَااَخَافُ عَلَيْكُمْ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ وَلُعِنَ مَنْ فَعَلَ فِعْلَهُمْ ثَلاَثًا. فَقَالَ. لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ لُوْطٍ . لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ .- رواه ابن ماجه والترمذى والحاكم  -
Artinya : “Sesuatu yang paling saya takuti terjadi atas kamu adalah perbuatn kaum Luth dan dilaknat, orang yang berbuat seperti perbuatan mereka itu. Nabi mengulangnya sampai tiga kali : “Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth ; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth ; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.”” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Al Hakim)

Pada saat itu peringatan Rasulullah SAW dan kekhawatiran beliau itu mungkin hanya ditanggapi seperti musibah (azab) ayng pernah dialami oleh umat-umat sebelumnya. Azabnya dapat disaksikan dengan mata kepala, seperti hujan batu, air bah dan sebagainya.
Penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome = Kerapuhan daya kekebalan terhadap infeksi) yang menampakkan dirinya pada penghujung abad kedua puluh ini, yidak pernah terbayang dalam benak mereka. Pada saat ini pun zaman teknologi modern, para ahli dan pakar dalm ilnu kedokteran belum dapat mengungkap virus-virus yang mematikan itu. Demikian juga obatnya baru dalam taraf uji coba yang sangat ditunggu oleh penderitanya dengan perasaan harap-harap cemas. Para pakar telah disibukkan dengan berbagai penelitian untuk mengetahui virus dan sekaligus cara pengobatannya.
Orang yang sadar mengenai keberadaan dirinya sebagai makhluk Allah, tentu segera mengakui keterbatasan ilmunya. Sebab baru satu macam penyakit saja diturunkan Allah sebagai azab, para ahli cukup kalang kabut.
Salah satu cara yang dipandang ampuh untuk menyangkalnya atau untuk mengadakan antisipasi terhadap penyakit tersebut adalah agama, yaitu mengikuti perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Menjauhi larang Allah ahrus diyakini benar-benar bahwa semua bentuk larangan pasti ada bahayanya kalu dilanggar.
Mengenai obatnya, mungkin pada suatu saat akan ditemukan juga, sebab setiap penyakit ada obatnya, kata Rasulullah SAW. Tetapi mungkin obat itu baru ditemukan setelah kesombongan ilmiah tidak lagi membusungkan dadanya dan setelah manusia mengakui kelemahan dirinya di hadapan Allah SWT, baik pengakuan secara langsung maupun tidak langsung.
Tulisan ini tidak terlalu banyak mengulas masalah penyakit akibat liwath. Tetapi hanya sekedar mengingatkan bahayanya sedangkan buktinya cukup melihat kejadian yang ada dalam masyarakat.
Di atas lebih disinggung apa yang menimpa kaum Nabi Luth. Berikut ini akan dikemukakan menurut penuturan Al Qur’an.
Menurut hukum pidana Islam bahwa homoseks termasuk dosa besar karena perbuatan ini bertentangan dengan norma agama, norma social dan bertentangan pula denga sunnatullah dan fitrah manusia itu sendiri. Sebab Allah SWT telah menjadikan manusia dari pria dan wanita supaya berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang syah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih saying.
Menurut Dr. moh. Rashfi dalam kitabnya Al Islam Wa Al Tib, sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq bahwa Islam melarang keras homoseks yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain :
1.      Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka melangsungkan perkawinan maka istrinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis karena nafsu birahi suaminya telah tertumpahkan ketika melangsungkan homoseks terhadap pria dan akibatnya suami istri menjadi renggang tidak tumbuh cinta dan kasih sayAng.
2.      Perasaan cinta sesame jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku yang ganjil karena seorang homo kadang-kadang berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
3.      Mengakibatkan rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja.
4.      Terjangkit berbagai penyakit.

C.    Hukum dan Pendapat Ulama
Syari’at Islam emandang bahwa perbuatan homoseks itu haram dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hukumannya.

1.      Pendapat Imam Syafi’i
Pasangan homoseks dihukum mati berdasarkan Hadis Nabi riwayat Khamasah dari Ibnu Abbas :

مَنْ وَجَدَ تَمُوَه يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلُ وَالْمَفْعُوْلُ بِهِ . رواه الخمسة
Artinya: “Barang siapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya).” (HR. Lima Ahli Hadits)

2.      Pendapat Al Auzai, Abu Yusuf,dll.
Hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan yang belum kawin dan dirajam untuk pelaku yang sudah kawin. Berdasarkan hadits Nabi :

إِذَا أَتَى الرَجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ
Artinya: “Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina.”

3.      Pendapat Abu Hanifah
Pelaku homoseks dihukum ta’zir,  sejenis hukuman yang bertujuan edukatif dan berat ringan hukuman itu diserahkan kepada pengadilan (hakim).

D.    Lesbian (As Sahaaq)
Istilah lesbian diperuntukkan bagi panggilan wanita0wanita yang melakukan homoseksual sesamanya. Lesbian merupakan salah satu bentuk kebalikan homoseks, artinya para wanita lesbian itu cenderung untuk mencintai sejenisnya dan ia akan mendapatkan kepuasan seks bila dilakukan dengan wanita dan bukan dengan lelaki.
Para ulama fiqh sepakat mengharamkan lesbian ini berdasarkan hadits Nabi :

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَالمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يَغُضُّ الرَّجُلُ إِلَى الرَجَلِ فِى الثَوْبِ الوَاحِدِ وَلاَ تَغَضُّ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ (رواه ابو داوودا ومسلم واحمدوالترمذى)
Artinya: “Janganlah pria melihat aurat pria dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah pria bersentuh dengan pria lain di bawah sehelai kain dan janganlah wanita dengan wanita lain di bawah sehelai kain.” (HR. Abu Daud, Muslim, Ahmad dan Tirmidzi).

Menurut Sayyid Sabiq bahwa lesbian dihukum ta’zir yaitu hukuman yang berat atau ringannya diserahkan kepada pengadilan. Jadi hukuman terhadap lesbian lebih ringan bila dibandingkan dengan homoseksual. Hal ini disebabkan karena lesbian melakukan hubungan seks dengan cara menggesekkan saja, berbeda dengan homoseks. Namun perbuatan ini tetap diharamkan karena bertentangan dengan fitrah manusia, moral dan agama.

E.     Hukum Masturbasi (Onani)
Onani yang dilakukan seorang laki-laki adalah merusak etika dan adab. Para Ulama sendiri berbeda pendapat dalam menerapkan hukumannya.

1.    Haram
Di antara ulama yang mengharamkannya adalah pengikut mazhab maliki, Syafi’i, Hanafi (menurut riwayat Imam Ahmad), Ibnu Thaimiyah dan pengikut Zaid, mereka beralasan kepada firman Allah yang artinya:
 “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al Mukminun : 5-7)

Dari ayat-ayat di atas dapat dipahami bahwa yang dapat dibenarkan untuk mengadakan hubungan seks adalah dengan istri. Jadi selain itu seperti zina, homoseksual dan onani tidak dibenarkan karena melampaui batas sebagaimana ditegaskan pada akhir ayat di atas.

Dalil lain adalah firman allah yang artinya:
 “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (dari) nya sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya.” (An Nur : 33)

Ayat tersebut mengharamkan onani dari dua sudut :
a.       Sesungguhnya Allah memerintahkan orang Islam yang belum kawin supaya menjaga kesucian diri. Kalimat “                   ” mengandung perintah. Dengan demikian menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh hukumnya wajib (Ushul Fiqh).
b.      Dalam ayat tersebut di atas dan ayat-ayat lain tidak pernah Allah memberikan jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan biologis seperti onani, malahan diperintahkan supaya menjaga kesucian diri.
Selanjutnya mereka berpegang kepada hadits Rasulullah SAW:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ إِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ البَاءَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِ نَّهُ لَهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْسَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ ييَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abdullah bun Mas’ud ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda Wahai (generasi) pemuda, barang siapa di antara kalian sudah siap (mampu) berumah tangga maka kawinlah. Sesungguhnya kawin itu dapat menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan (dari perbuatan maksiat). Barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa karena dengan puasa itulah dirinya akan terlindungi dari kemaksiatan.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa bagi orang yang belum mampu berumah tangga, jalan keluarnya adalah berpuasa untuk menurunkan dorongan syahwat, bukan dengan cara lain seperti onani dan lain-lain.

2.    Makruh
Pengikut mazhab Hambali memandang onani itu sebagai perbuatan yang makruh. Mereka berdalil kepada qiya. Perbuatan onani itu sama halnya seperti mengeluarkan darah dari tubuhnya demi untuk kesembuhan penyakit.
Di antara orang yang memandang makruh adalah Ibnu Umar dan Atha. Kendatipun mereka mebolehkan tetapi dibenci perbuatannya itu. Ibnu Hazm juga berpendirian demikian, yaitu orang laki-laki dan perempuan yang menyentuh alat vital masing-masing diperbolehkan.

3.    Mubah (Boleh)
Hukum membolehkan onani berasal dari pendapat Hasan, Amr bin dinar, Ibnu Abbas dan Mujahid. Hal ini pernah terjadi pada waktu peperangan, hal ini juga berarti bahwa onani itu diperbolehkan dalam keadaan yang sangat terpaksa dan mendesak.

4.    Wajib
Di antara ulama yang menyatakan bahwa onani itu haram pada suatu ketika dan wajib pada situasi yang lain, adalah pengikut Imam Hanafi. Andaikata seseorang dikhawatirkan akan berbuat zina, maka wajiblah ia menyalurkan nafsu seksualnya dengan onani.

Mereka berpegang kepada kaidah :

إِذَا اجْتَمَعَ الضَرُرِ فَعَلَيْكُمْ بِأَخَفِّ الضَّرُرَيْنِ
Artinya: “Jiak berkumpul dua bahaya, maka wajib kalian mengambil bahaya yang paling ringan.”

Jika onani dilakukan untuk merangsang dan membangkitkan syahwat, maka tetap haram hukumnya menurut mazhab lain.

F.     Efek Samping Onani/ Masturbasi
Perbuatan onani, walaupun ada di antara ulama yang membolehkan tetapi perlu dikaji segi lainnya. Apakah perbuatan itu ada dampak negatifnya bagi si pelakunya atau tidak. Di bawah ini akan dicoba mengetengahkannya.
1.    Efeknya Terhadap Rohani
Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hukum onani adalah haram, sebagaimana telah dikemukakan di atas. Perbuatan haram menyangkut dosa dan perbuatan dosa adakalanya sudah dibalas selagi hidup di dunia. Ibu Qoyyim pernah berkata : “Setiap musibah, bencana, nasib sial dan kekurangan, baik di dunia maupun di akhirat, penyebabnya adalah perbuatan dosa dan tidak melaksanakan perintah Allah.” Kemudian beliau menambahkan : “Kemaksiatan adalah api yang membakar nikmat keseluruhan, seperti halnya api yang membakar kayu bakar.”

a.    Hilang sifat istiqomah (lemah pendirian) dalam menjalankan ajaran agama Islam. Rohaninya selalu diganggu oleh syetan, kebiasaan-kebiasaan buruk itu terus dilakukan. Lama-lama menjauh dari agama yang dianutnya dan sewaktu-waktu perasaan berdosa muncul dalam dirinya, akibatnya jiwa selalu gelisah.
b.    Kendatipun pelaku onani tidak menyimpang dari agama secara keseluruhan, tetapi dai tetap meremehkan agama, seperti yang telah dikemukakan di atas pada surat Al Mukminun ayat 5-7 dan surat An Nur ayat 33 yang intinya seseorang tetap dituntut untuk mensucikan diri, jangan melakukan perbuatan yang menyimpang seperti onani.

2.    Efek Terhadap Kelamin
Perbuatan onani sangat berpengaruh terhadap kesehatan. Ahli kedokteran mengatakan bahwa onani dapat menimbulkan beraneka ragam efek samping, antara lain:
a.    Melemahnya alat kelamin dan sedikit demi sedikit akan semakin lemah (lemas) sehingga tidak dapat melakukan hubungan seksual dengan sempurna.
b.    Melemahkan urat-urat tubuh karena mengeluarkan mani tidak melalui hubungan seks tetapi dengan tangan.
c.    Mempengaruhi perkembangan alat vital dan mungkin tidak akan tumbuh sebagaimana lazimnya.
d.   Alat vital itu akan membengkak sehingga si pelaku menjadi mudah mengeluarkan maninya.
e.    Mengakibatkan (meninggalkan) rasa sakit pada sendi tulang punggung, tempat sumber air mani keluar. Akibatnya punggung akan menjadi bungkuk.
f.     Menyebabkan anggota badan sering merasa gemetaran seperti di bagian kaki dan sebagainya.
g.    Menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah sehingga daya berpikir menjadi semakin berkurang, daya tahan menurun dan daya ingatan juga melemah.
h.    Penglihatan semakin berkurang ketajamannya karena sudah tidak normal lagi.

Kalau ditimbang-timbang, maka mudlaratnya lebih banyak daripada menfaatnya (bagi orang yang memperbolehkan onani).
3.    Efeknya Terhadap Kejiwaan
a.    Menurut ahli ilmu jiwa, sebenarnya pemuda yang beronani itu juga merasakan bahwa dirinya bersalah dan dia pun tahu bahwa perbuatan itu berdosa. Akan tetapi dia selalu dirasakan bertentangan dengan hati kecilnya (nuraninya). Karena perbuatannya itu merupakan pelanggaran dari ajaran Allah, maka jiwanya selalu gelisah. Perhatiannya tehadap agama Allah telah terkalahkan oleh hawa nafsunya.
b.    Perbuatan onani yang dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan urat syaraf tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi hilang, hidup menyendiri karena perasaan malu yang tertanam.
c.    Kesenangan dalam beronani yang melampaui batas akan membuat orang kecanduan. Akhirnya terbawa arus dan terus menerus memperturutkan hawa nafsu.

G.    Obat Penyembuh
Untuk mengobati penyakit onani ada beberapa jalan yang harus ditempuh, yaitu : Melangsungkan perkawinan bila sudah memungkinkan. Kalau belum memungkinkan lakukanlah ibadah puasa. Cara lain adalah dengan cara mendekatkan diri kepada Allah, menjaga pandangan mata yang sifatnya merangsang, melatih kemauan untuk menentang kemaksiatan. Disamping itu turut juga membantu bila telah terlatih memerangi pola pikir yang negatif, menyibukkan diri tatkala birahi timbul, mengingat-ingat akibat buruk dari onani itu menjauhi segala sesuatu yang mungkin mempengaruhi nafsu syahwat dan berdoa kepada Allah agar terhindar dari segala perbuatan maksiat. Demikian diantara upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam pengobatan penyakit onani.