HOMOSEKSUAL, LESBIAN DAN
ONANI/MASTURBASI
A. Sebab-Sebab terjadinya Homoseksual
Mengenai sebab-sebab terjadinya homoseksual,
para seksiologi berbeda pendapat. Ada yang mengatakan karena pembawaan dan ada
pula yang berpendapat karena factor-faktor psikis.
Dalam persoalan ini penulis cenderung
berpendapat bahwa homoseksual itu bukan karena pembawaan karena menurut
pandangan Islam semua anak yang lahir adalah dalam keadaan suci (fitrah).
Di bawah ini dikemukakan beberapa sebab :
1.
Moerthiko berpendapat bahwa homoseksual dapat terjadi disebabkan karena
pengalaman-pengalaman di masa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran
bawah sadarnya.
2.
Ann Landers mengatakan bahwa homoseksual dapat terjadi karena salah asuh di
masa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah. Di sini juga bisa jadi orang
tua amat menginginkan anak perempuan sementara yang lahir anak laki-laki,
sehingga anak yang lahir tersebut diperlakukan seperti anak yang diharapkan.
Akibatnya cenderung mengembangkan pola tingkah laku dan sikap yang sesuai
dengan perlakuan yang diterimanya.
3.
Tidak pernah seorang laki-laki memperhatikan lawan jenisnya. Hal ini
kadang-kadang menyebabkan ketidakmampuan untuk melakukan koitus dengan lawan
jenisnya. Demikian Said Agil mengemukakan dalam Fiqhus Sunnah.
4.
Zakiah Darajat mengemukakan pula bahwa homoseksual itu terjadi karena
pngaruh lingkungan, seperti terjadi pada orang-orang yang hidup terpisah, yang
jauh dari lawan jenis, disebabkan oleh tugas, adat kebiasaan atau peraturan
yang sangat keras yang tidak memberi kesempatan untuk berkenalan dengan lawan
jenis.
5.
Dr. Cario mengemukakan bahwa menurutnya homoseksual adalah suatu gejala
kekacauan syaraf yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang
berpenyakt syaraf.
Dalam majalah Ayah Bunda edisi ke-21
disebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya homoseksual, yaitu :
1.
Peran orang tua yang salah. Homoseksual terjadi karena ada konflik antara
anak dan orang tua yang berjenis kelamin yang berlawanan yang tidak
terselesaikan. Pada masa dewasanya, anak seperti ini akan mengalami kesulitan
untuk mengembangkan cinta yang wajar dengan orang yang mempunyai jenis kelamin
yang berlainan.
2.
Peran yang tidak proporsional. Tokoh ayah yang terlalu dominan dan ibu
pasif atau sebaliknya ibu yang dominan dan ayah pasif, umumnya dianggap para
ahli sebagai penyebab terjadi masalah homoseksual. Marcel Saghir dan Elir
Robbin dalam buku Psycgology Today
mengungkapkan bahwa para homoseksual itu dulu mempunyai ayah yang kasar yang
tidak membiarkan anak laki-lakinya dekat dengannya. Dalam keadaan seperti ini
anak laki-laki bias membina keterikatan yang amat kuat dengan ibunya yang
pasif, sehingga identifikasi yang terjadi pun lebih pada tokoh wanita.
3.
Pribadi yang lemah.
B. Pengaruh Homoseks Terhadap Jiwanya
Perbuatan homoseks berdasarkan penyelidikan
dapat merusak jiwa karena nafsu seksual adalah merupakan suatu pemberian dari
Allah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan hidup manusia. Apabila menyimpang
dari Sunnatullah ini, maka akan menimbulkan pengaruh yang negative terhadap
kesehatan jiwa dan akhlak. Pengaruh tersebut antara lain :
1.
Kegoncangan batin. Orang yang melakukan homoseks akan mengalami kegoncangan
dalam dirinya karena ia merasakan ada kelainan perasaan terhadap dirinya. Dlam
perasaannya ia merasa sebagai wanita, sementara organ tubuhnya adalah
laki-laki, sehingga ia lebih simpati kepada orang yang sejenis dengan dirinya
dalam penyaluran seksualnya.
2.
Depresi mental. Ini mengakibatkan ia lebih suka menyendiri dan mudah
tersinggung sehingga tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
3.
Pengaruhnya terhadap akhlak sangat berbahaya karena ia tidak dapat
membedakan mana yang baik dan burk.
4.
Karena ada kegoncangan batin, perasaan kecemasan dan sebagainya, maka
terhadap daya berfikir akan menimbulkan suatu sindrom atau himpunan-himpunan
gejala-gejala penyakit mental yang disebut herastenia.
Lebih kurang empat belas abad yang lalu, Al
Qur’an telah memperingatkan umat manusia supaya tidak mengulangi peristiwa kaum
Nabi Luth. Allah berfirman yang artinya:
“Maka
tatkala datang azab Kami, Kami jadikan Negara kaum Luth itu yang di atas ke
bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang
terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu
tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Hud : 82-83)
Pada ayat lain Allah berfirman yang artinya :
“Mengapa
kamu mendatangi jenis laki-laki diantara manusia, dan kamu tinggalkan
istri-istrimu yang dijadikan oleh Tuhanmu ntukmu, bahkan kamu adalah
orang-orang yang melampaui batas.” (Asy Syura’ : 165-166)
Selanjutnya pada ayat lain Allah berfirman yang artinya:
“Dan
kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia
dari (Azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji.
Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (Al Anbiya : 74)
Setelah Rasulullah menerima wahyu tentang
berita kaum Luth yang menerima kutukan dari Allah dan merasakan azab yang
diturunkanNya, maka beliau merasa khawatir sekiranya peristiwa itu terulang
kembali pada umat di masa beliau itu dan sungguh sesudahnya.
Rasulullah bersabda :
أَخْوَفُ مَااَخَافُ عَلَيْكُمْ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ وَلُعِنَ مَنْ فَعَلَ
فِعْلَهُمْ ثَلاَثًا. فَقَالَ. لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ لُوْطٍ . لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ
لُوْطٍ .- رواه ابن ماجه والترمذى والحاكم -
Artinya : “Sesuatu
yang paling saya takuti terjadi atas kamu adalah perbuatn kaum Luth dan
dilaknat, orang yang berbuat seperti perbuatan mereka itu. Nabi mengulangnya
sampai tiga kali : “Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum
Luth ; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth ; Allah
melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.”” (HR. Ibnu Majah,
Tirmidzi dan Al Hakim)
Pada saat itu peringatan Rasulullah SAW dan
kekhawatiran beliau itu mungkin hanya ditanggapi seperti musibah (azab) ayng
pernah dialami oleh umat-umat sebelumnya. Azabnya dapat disaksikan dengan mata
kepala, seperti hujan batu, air bah dan sebagainya.
Penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome = Kerapuhan daya kekebalan
terhadap infeksi) yang menampakkan dirinya pada penghujung abad kedua puluh
ini, yidak pernah terbayang dalam benak mereka. Pada saat ini pun zaman
teknologi modern, para ahli dan pakar dalm ilnu kedokteran belum dapat
mengungkap virus-virus yang mematikan itu. Demikian juga obatnya baru dalam
taraf uji coba yang sangat ditunggu oleh penderitanya dengan perasaan
harap-harap cemas. Para pakar telah disibukkan dengan berbagai penelitian untuk
mengetahui virus dan sekaligus cara pengobatannya.
Orang yang sadar mengenai keberadaan dirinya
sebagai makhluk Allah, tentu segera mengakui keterbatasan ilmunya. Sebab baru
satu macam penyakit saja diturunkan Allah sebagai azab, para ahli cukup kalang
kabut.
Salah satu cara yang dipandang ampuh untuk
menyangkalnya atau untuk mengadakan antisipasi terhadap penyakit tersebut
adalah agama, yaitu mengikuti perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Menjauhi
larang Allah ahrus diyakini benar-benar bahwa semua bentuk larangan pasti ada
bahayanya kalu dilanggar.
Mengenai obatnya, mungkin pada suatu saat akan
ditemukan juga, sebab setiap penyakit ada obatnya, kata Rasulullah SAW. Tetapi
mungkin obat itu baru ditemukan setelah kesombongan ilmiah tidak lagi membusungkan
dadanya dan setelah manusia mengakui kelemahan dirinya di hadapan Allah SWT,
baik pengakuan secara langsung maupun tidak langsung.
Tulisan ini tidak terlalu banyak mengulas
masalah penyakit akibat liwath. Tetapi hanya sekedar mengingatkan bahayanya
sedangkan buktinya cukup melihat kejadian yang ada dalam masyarakat.
Di atas lebih disinggung apa yang menimpa kaum
Nabi Luth. Berikut ini akan dikemukakan menurut penuturan Al Qur’an.
Menurut hukum pidana Islam bahwa homoseks
termasuk dosa besar karena perbuatan ini bertentangan dengan norma agama, norma
social dan bertentangan pula denga sunnatullah dan fitrah manusia itu sendiri.
Sebab Allah SWT telah menjadikan manusia dari pria dan wanita supaya
berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang syah
dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih saying.
Menurut Dr. moh. Rashfi dalam kitabnya Al Islam Wa Al Tib, sebagaimana dikutip
oleh Sayyid Sabiq bahwa Islam melarang keras homoseks yang mempunyai dampak
negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain :
1.
Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka
melangsungkan perkawinan maka istrinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis
karena nafsu birahi suaminya telah tertumpahkan ketika melangsungkan homoseks
terhadap pria dan akibatnya suami istri menjadi renggang tidak tumbuh cinta dan
kasih sayAng.
2.
Perasaan cinta sesame jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu
sikap dan perilaku yang ganjil karena seorang homo kadang-kadang berperilaku
sebagai laki-laki dan wanita.
3.
Mengakibatkan rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat
kerja.
4.
Terjangkit berbagai penyakit.
C. Hukum dan Pendapat Ulama
Syari’at Islam emandang bahwa perbuatan
homoseks itu haram dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Akan
tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hukumannya.
1.
Pendapat Imam Syafi’i
Pasangan homoseks dihukum mati berdasarkan
Hadis Nabi riwayat Khamasah dari Ibnu Abbas :
مَنْ وَجَدَ تَمُوَه يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلُ
وَالْمَفْعُوْلُ بِهِ . رواه الخمسة
Artinya: “Barang
siapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka
bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya).” (HR. Lima Ahli
Hadits)
2.
Pendapat Al Auzai, Abu Yusuf,dll.
Hukumannya disamakan dengan hukuman zina,
yakni hukuman dera dan pengasingan yang belum kawin dan dirajam untuk pelaku
yang sudah kawin. Berdasarkan hadits Nabi :
إِذَا أَتَى الرَجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ
Artinya: “Apabila
seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah
berbuat zina.”
3.
Pendapat Abu Hanifah
Pelaku homoseks dihukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif dan
berat ringan hukuman itu diserahkan kepada pengadilan (hakim).
D. Lesbian (As Sahaaq)
Istilah lesbian diperuntukkan bagi panggilan
wanita0wanita yang melakukan homoseksual sesamanya. Lesbian merupakan salah
satu bentuk kebalikan homoseks, artinya para wanita lesbian itu cenderung untuk
mencintai sejenisnya dan ia akan mendapatkan kepuasan seks bila dilakukan
dengan wanita dan bukan dengan lelaki.
Para ulama fiqh sepakat mengharamkan lesbian
ini berdasarkan hadits Nabi :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَالمَرْأَةُ إِلَى
عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يَغُضُّ الرَّجُلُ إِلَى الرَجَلِ فِى الثَوْبِ
الوَاحِدِ وَلاَ تَغَضُّ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ (رواه ابو داوودا ومسلم واحمدوالترمذى)
Artinya: “Janganlah
pria melihat aurat pria dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan
janganlah pria bersentuh dengan pria lain di bawah sehelai kain dan janganlah
wanita dengan wanita lain di bawah sehelai kain.” (HR. Abu Daud, Muslim,
Ahmad dan Tirmidzi).
Menurut Sayyid Sabiq bahwa lesbian dihukum
ta’zir yaitu hukuman yang berat atau ringannya diserahkan kepada pengadilan.
Jadi hukuman terhadap lesbian lebih ringan bila dibandingkan dengan
homoseksual. Hal ini disebabkan karena lesbian melakukan hubungan seks dengan
cara menggesekkan saja, berbeda dengan homoseks. Namun perbuatan ini tetap diharamkan
karena bertentangan dengan fitrah manusia, moral dan agama.
E. Hukum Masturbasi (Onani)
Onani yang dilakukan seorang laki-laki adalah
merusak etika dan adab. Para Ulama sendiri berbeda pendapat dalam menerapkan
hukumannya.
1. Haram
Di antara ulama yang mengharamkannya adalah
pengikut mazhab maliki, Syafi’i, Hanafi (menurut riwayat Imam Ahmad), Ibnu
Thaimiyah dan pengikut Zaid, mereka beralasan kepada firman Allah yang artinya:
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barang siapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas.” (Al Mukminun : 5-7)
Dari ayat-ayat di atas dapat dipahami bahwa
yang dapat dibenarkan untuk mengadakan hubungan seks adalah dengan istri. Jadi
selain itu seperti zina, homoseksual dan onani tidak dibenarkan karena
melampaui batas sebagaimana ditegaskan pada akhir ayat di atas.
Dalil lain adalah firman allah yang artinya:
“Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (dari) nya
sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya.” (An Nur : 33)
Ayat tersebut mengharamkan onani dari dua
sudut :
a.
Sesungguhnya Allah memerintahkan orang Islam yang belum kawin supaya
menjaga kesucian diri. Kalimat “ ” mengandung perintah.
Dengan demikian menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh
hukumnya wajib (Ushul Fiqh).
b.
Dalam ayat tersebut di atas dan ayat-ayat lain tidak pernah Allah
memberikan jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan biologis seperti onani,
malahan diperintahkan supaya menjaga kesucian diri.
Selanjutnya mereka berpegang kepada hadits
Rasulullah SAW:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ
رَسوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ
إِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ البَاءَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِ نَّهُ لَهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْسَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ ييَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari
Abdullah bun Mas’ud ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda Wahai (generasi)
pemuda, barang siapa di antara kalian sudah siap (mampu) berumah tangga maka
kawinlah. Sesungguhnya kawin itu dapat menjaga pandangan mata dan memelihara
kemaluan (dari perbuatan maksiat). Barang siapa yang belum mampu hendaklah ia
berpuasa karena dengan puasa itulah dirinya akan terlindungi dari kemaksiatan.”
(HR. Bukhari Muslim)
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa bagi
orang yang belum mampu berumah tangga, jalan keluarnya adalah berpuasa untuk
menurunkan dorongan syahwat, bukan dengan cara lain seperti onani dan
lain-lain.
2. Makruh
Pengikut mazhab Hambali memandang onani itu
sebagai perbuatan yang makruh. Mereka berdalil kepada qiya. Perbuatan onani itu
sama halnya seperti mengeluarkan darah dari tubuhnya demi untuk kesembuhan
penyakit.
Di antara orang yang memandang makruh adalah
Ibnu Umar dan Atha. Kendatipun mereka mebolehkan tetapi dibenci perbuatannya
itu. Ibnu Hazm juga berpendirian demikian, yaitu orang laki-laki dan perempuan
yang menyentuh alat vital masing-masing diperbolehkan.
3. Mubah (Boleh)
Hukum membolehkan onani berasal dari pendapat
Hasan, Amr bin dinar, Ibnu Abbas dan Mujahid. Hal ini pernah terjadi pada waktu
peperangan, hal ini juga berarti bahwa onani itu diperbolehkan dalam keadaan
yang sangat terpaksa dan mendesak.
4. Wajib
Di antara ulama yang menyatakan bahwa onani
itu haram pada suatu ketika dan wajib pada situasi yang lain, adalah pengikut
Imam Hanafi. Andaikata seseorang dikhawatirkan akan berbuat zina, maka wajiblah
ia menyalurkan nafsu seksualnya dengan onani.
Mereka berpegang kepada kaidah :
إِذَا اجْتَمَعَ الضَرُرِ فَعَلَيْكُمْ
بِأَخَفِّ الضَّرُرَيْنِ
Artinya: “Jiak
berkumpul dua bahaya, maka wajib kalian mengambil bahaya yang paling ringan.”
Jika onani dilakukan untuk merangsang dan
membangkitkan syahwat, maka tetap haram hukumnya menurut mazhab lain.
F. Efek Samping Onani/ Masturbasi
Perbuatan onani, walaupun ada di antara ulama
yang membolehkan tetapi perlu dikaji segi lainnya. Apakah perbuatan itu ada
dampak negatifnya bagi si pelakunya atau tidak. Di bawah ini akan dicoba
mengetengahkannya.
1. Efeknya Terhadap Rohani
Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hukum
onani adalah haram, sebagaimana telah dikemukakan di
atas. Perbuatan haram menyangkut dosa dan perbuatan dosa adakalanya sudah
dibalas selagi hidup di dunia. Ibu Qoyyim pernah berkata : “Setiap musibah, bencana, nasib sial dan kekurangan, baik di dunia
maupun di akhirat, penyebabnya adalah perbuatan dosa dan tidak melaksanakan
perintah Allah.” Kemudian beliau menambahkan : “Kemaksiatan adalah api yang membakar nikmat keseluruhan, seperti
halnya api yang membakar kayu bakar.”
a.
Hilang sifat istiqomah (lemah pendirian) dalam menjalankan ajaran agama
Islam. Rohaninya selalu diganggu oleh syetan, kebiasaan-kebiasaan buruk itu terus dilakukan. Lama-lama menjauh dari agama
yang dianutnya dan sewaktu-waktu perasaan berdosa muncul dalam dirinya,
akibatnya jiwa selalu gelisah.
b.
Kendatipun pelaku onani tidak menyimpang dari agama secara keseluruhan,
tetapi dai tetap meremehkan agama, seperti yang telah dikemukakan di atas pada
surat Al Mukminun ayat 5-7 dan surat An Nur ayat 33 yang intinya seseorang
tetap dituntut untuk mensucikan diri, jangan melakukan perbuatan yang
menyimpang seperti onani.
2. Efek Terhadap Kelamin
Perbuatan onani sangat berpengaruh terhadap
kesehatan. Ahli kedokteran mengatakan bahwa onani dapat menimbulkan beraneka ragam
efek samping, antara lain:
a.
Melemahnya alat kelamin dan sedikit demi sedikit akan semakin lemah (lemas)
sehingga tidak dapat melakukan hubungan seksual dengan sempurna.
b.
Melemahkan urat-urat tubuh karena mengeluarkan mani tidak melalui hubungan
seks tetapi dengan tangan.
c.
Mempengaruhi perkembangan alat vital dan mungkin tidak akan tumbuh
sebagaimana lazimnya.
d.
Alat vital itu akan membengkak sehingga si pelaku menjadi mudah
mengeluarkan maninya.
e.
Mengakibatkan (meninggalkan) rasa sakit pada sendi tulang punggung, tempat
sumber air mani keluar. Akibatnya punggung akan menjadi bungkuk.
f.
Menyebabkan anggota badan sering merasa gemetaran seperti di bagian kaki
dan sebagainya.
g.
Menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah sehingga daya berpikir menjadi
semakin berkurang, daya tahan menurun dan daya ingatan juga melemah.
h.
Penglihatan semakin berkurang ketajamannya karena sudah tidak normal lagi.
Kalau ditimbang-timbang, maka mudlaratnya
lebih banyak daripada menfaatnya (bagi orang yang memperbolehkan onani).
3. Efeknya Terhadap Kejiwaan
a.
Menurut ahli ilmu jiwa, sebenarnya pemuda yang beronani itu juga merasakan
bahwa dirinya bersalah dan dia pun tahu bahwa perbuatan itu berdosa. Akan
tetapi dia selalu dirasakan bertentangan dengan hati kecilnya (nuraninya).
Karena perbuatannya itu merupakan pelanggaran dari ajaran Allah, maka jiwanya
selalu gelisah. Perhatiannya tehadap agama Allah telah terkalahkan oleh hawa
nafsunya.
b.
Perbuatan onani yang dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan urat
syaraf tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi hilang, hidup menyendiri
karena perasaan malu yang tertanam.
c.
Kesenangan dalam beronani yang melampaui batas akan membuat orang
kecanduan. Akhirnya terbawa arus dan terus menerus memperturutkan hawa nafsu.
G. Obat Penyembuh
Untuk mengobati penyakit onani ada beberapa
jalan yang harus ditempuh, yaitu : Melangsungkan perkawinan bila sudah
memungkinkan. Kalau belum memungkinkan lakukanlah ibadah puasa. Cara lain
adalah dengan cara mendekatkan diri kepada Allah, menjaga pandangan mata yang
sifatnya merangsang, melatih kemauan untuk menentang kemaksiatan. Disamping itu
turut juga membantu bila telah terlatih memerangi pola pikir yang negatif,
menyibukkan diri tatkala birahi timbul, mengingat-ingat akibat buruk dari onani
itu menjauhi segala sesuatu yang mungkin mempengaruhi nafsu syahwat dan berdoa
kepada Allah agar terhindar dari segala perbuatan maksiat. Demikian diantara
upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam pengobatan penyakit onani.