BANK ASI DAN BANK SPERMA
A. Bank Asi
Asi adalah air susu ibu yang menjadi makanan
pokok utama bagi bayi sebelum usia 2 tahun. Kehalalan air susu ibu ini tidak
ada orang yang meragukannya, baik itu air susu ibu dari si bayi maupun air susu
wanita lain. Wanita yang dimintai untuk menyusui bagi orang
lain adakalanya karena :
1.
Ia berakhlaq mulia, agamanya baik, lingkungannya baik dan lain-lain.
2.
Ibu si bayi tidak dapat memproduksi ASI (asinya tidak keluar).
3.
Ibu dari si bayi sedang sakit fisik maupun psikis.
4.
Ibu dari si bayi sibuk bekerja.
5.
Agar si bayi menjadi saudara rodlo’/muhrim bagi keluarga wanita yang
menyusui (dalam kasus anak angkat).
Menyusui bayi pada wanita lain telah ada sejak
belum datangnya agama Islam. Hal ini bisa kita ketahui dari Nabi Muhammad SAW
sendiri waktu masih bayi disusukan pada Halimatus Sa’diyah. Agama Islam
memperbolehkan hal ini berdasarkan firman Allah dan surat Al Baqarah ayat 233 yang artinya:
“Dan
jika ingin anakmu disusukan orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut.”
Dan firman Allah QS. Ath Tolaq ayat 6 yang artinya:
“Kemudian
jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka
upahnya dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu) dengan baik dan
jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu).”
Dari kedua ayat tersebut dapat kita ambil
pengertian sebagai berikut:
1.
Allah memberikan hak kaum ibu untuk menyusukan anak mereka.
2.
Jika ada kesulitan, maka boleh disusukan pada wanita lain.
3.
Menyusukan bayi pada wanita lain hasil musyawarah suami istri.
4.
Wanita yag menyusui berhak mendapat upah yang pantas.
ASI ini juga boleh (sah) untuk dijualbelikan sebagaimana
diterangkan dalam kitab Sullam Taufiq:
وَبَيْعُ ﻠﺒنَ اَدَمِيُ صَحِيْحٌ
Artinya: “Dan
menjualbelikan air susu ibu/anak Adam adalah sah/boleh.”
Adapun status anak atau bayi yang disusui
wanita selain ibunya, maka mempunyai hubungan muhrim dengan wanita yang
menyusuinya, anak-anaknya, suaminya serta muhrim yang lain sebagaimana hadits
Nabi SAW:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَايَحْرُمُ مِنَالنَّسَبِ (متفف عليه)
Artinya : “Susuan
itu dapat menjadikan haram (muhrim) sepertin haramnya (muhrim) dari kelahiran.”
Hadits Nabi SAW:
إِنَّالنَبِيَّ صلى الله عليه وسلم اُرِيْدُ عَلَى إِبْنَةُ حَمْزَةِ فَقَالَ
: اِنَّهَا لاَتَحِلُّ لِى أَنَّهَا اِبْنَةُ اَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ .
Artinya: “Sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW dikehendaki oleh anak gadisnya Hamzah, maka Nabi bersabda:
“Ia tidak halal bagiku (muhrim : orang yang haram dikawin) karena ia adalah
anak gadis saudaraku sepersusuan dan haram dari persusuan sebagaimana haram
dari rahim (saudara kandung)”.
Susuan yang merubah status menjadi muhrim
adalah minimal lima kali susuan. Sebagaimana hadits Nabi SAW:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : لاَتُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَتَانِ (اخرجه مسلم)
Artinya: “Sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW bersabda: “tidak menjadikan haram (muhrim) satu kali susuan
atau dua kali atau satu kali hisapan dan dua kali.”
Dan hadits Nabi yang lain:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ فِيْمَا اَنْزَلَ مِنَ الْقُرْاَنِ عَشْرُ
رَضَاعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يَحْرُمَنَّ ثُمَّ نُسِخَنَّ بِخَمْسِ مَعْلُوْمَاتٍ .
فَتَوَفَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِيْمَا
يَقْرَأُ مِنَ الْقُرْاَنِ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari
Aisyah ra berkata: Ada ayat dalam Al Qur’an yang telah diturunkan sepuluh kali
susuan yang diketahui menjadikan haram (muhrim) lalu dirombak (dinasakh) dengan
lima susuan yang diketahui, kemudian Rasulullah meninggal dunia dan lima kali
itu dibaca dari Al Qur’an.”
Kemudian tentang bank ASI berdasarkan uraian
di atas tentang perubahan status hukum bagi anak susuan dan yang lain, maka
ajaran Islam tidak membenarkan dan tidak membolehkan adanya bank ASI. Hal ini
disebabkan:
1.
Tidak diketahui dari ASI ibu yang mana seorang bayi disusukan, sehingga
tidak diketahui menjadi nasab rodlo’ ibu yang sama. Dalam Islam nasab atau
muhrim sangat diperhatikan karena menyangkut hukum halal dan haram lain halnya
dengan donor darah, meskipun sama-sama boleh diberikan pada yang membutuhkan,
namun donor darah tidak merubah status hukum resipien menjadi muhrim bagi
pendonor.
2.
ASI adalah benda cair yang mudah tercemar yang akan mengakibatkan mudlorot
bagi yang mengkonsumsinya bahaya yang dilenyapkan/dihilangkan.
3.
Dengan kecanggihan teknologi modern sekarang ini telah banyak diproduksi
susu formula untuk bayi yang beraneka ragam disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi si bayi yang bisa diperoleh dengan cara mudah, maka bank ASI tidak
menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Mudlorot (bahaya)nya lebih besar dari pada
manfaatnya.
B. Bank Sperma
Bank sperma ini adanya sehubungan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhasil menciptakan bayi
tabung.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya bukan dari
suami istri hukumnya haram, sama dengan zina bahkan lebih buruk lagi pada anak
zina, sebab sejelek-jelek anak zina masih mungkin diketahui bapaknya oleh ibu
anak zina itu sedangkan bayi tabung tidak diketahui siapa bapaknya.
Allah menciptakan manusia dan meyebarkan ke
seluruh penjuru dunia dan cara pengembangan keturunannya sudah diatur jelas
dengan perkawinan yang sah. Firman Allah dalam Al Qur’an surat An Nur ayat
32-33 yang artinya:
“Dan
kawinlah orang-orang yang masih sendirian (belum menikah) diantara kamu dan
orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka fakir, Allah akan memampukan mereka dengan
karuniaNya dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.”
Dan firman Allah QS. An Nahl ayat 72 yang artinya:
“Allah
menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu
dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberi rizki dari yang
baik-baik. Maka mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah?”
Juga firman Allah dalam QS. Al Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji
dan seburuk-buruk jalan.”
Berdasarkan ayat-ayat tersebut dapat kita
ambil pengertian:
1.
Nikah adalah sunnatullah (hukum Allah) yang harus dilaksanakan oleh
manusia. Meskipun sering kali ada kendalanya yaitu belum mampu dari segi materi
(fakir), tapi Allah menjamin: “Jika
mereka kafir Allah akan memampukan mereka dari karuniaNya.” Dan jika belum
diketemu jodohnya, bantulah.
2.
Allah mengembangkan keturunan manusia melalui istri dengan perkawinan yang
sah.
3.
Allah melarang segala bentuk pengembangan keturunanmanusia di luar
perkawinan, apakah dengan zina, bayi tabung dan lain-lain.
Hukum Bank Sperma:
1.
Halal
Jika melayani penyimpanan sperma ovum istri
sendiri dan tidak dtransfer ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya
sendiri yang lain bagi suami yang berpoligami. Dan suami istri ini sangat
membutuhkan untuk memperoleh anak karena dengan pembuahan alami suami istri
tidak berhasil memperoleh anak, atau menurut pertimbangan medis lain, misalnya
suami jantung yang parah dikhawatirkan jika berkumpul dengan istrinya bisa
berakibat fatal dan mati. Hal ini sesuai dengan kaidah
fiqhiyah:
الحَا جَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَرُوْرَةِ
وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Artinya: “Hajat
(kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa
dan keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
2.
Haram
Jika menampung
sperma dari para donor dan dilakukan pembuahan dengan ovum
wanita lain yang bukan istrinya. Karena hal ini bertentangan dengan ajaran
Islam, dan merendahkan harkat dan derajat manusia sejajar dengan hewan yang
bisa dikembangbiakkan tanpa melalui perkawinan.
bagus !
BalasHapusJazaakallaahu khairan kastiran
BalasHapuskelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino