ADOPSI, ANAK ZINA DAN ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN/BAYI TABUNG


ADOPSI, ANAK ZINA DAN ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN/BAYI TABUNG


A.    Adopsi (Anak Angkat)
Orang yang tidak punya anak berusaha untuk mendapatkan anak dengan cara mengambil anak orang lain sebagai anak angkat (Adopsi). Cara mengangkat anak ada dua macam :
1.      Seseorang mengambil anak orang lain sebagai anak angkatnya karena merasa kasihan kepada anak itu. Pendidikan anak tidak terurus, keperluan sehari-hari susah didapat karena orang tuanya dihimpit penderitaan. Orang tua anak angkat itu dengan jelas diketahui dan si bapak angkat (bapak asuh) pun tidak mengakui anak itu sebagai anak kandungnya, dia hanya mengasuh dan mendidiknya. Bila hal ini dikaitkan dengan perwalian dalam perkawinan (bagi anak perempuan) dan warisan, maka tetap dihubungkan dengan orang tua kandungnya, tidak dengan bapak angkat (bapak asuhnya) itu. Sekiranya bapak angkat bermurah hati memberikan sesuatu (harta) kepada anak pungutnya, maka pemberian itu tidak atas nama warisan tetapi dapat berbentuk hibah atau wasiat, asal saja wasiat itu tidak melebihi sepertiga harta.
2.      Seseorang mengambil anak orang lain sebagai anak angkat dan anak tersebut dipandangnya sebagai anak kandungnya, serta nasib anak tersebut juga di hilangkannya. Orang tua anak itu tidak lagi disebut-sebut dan langsung dinasabkan kepada bapak angkat.

Cara seperti ini dilarang oleh Islam karena memang tidak pantas menurut akal sehat bahwa seseorang mengingkari nasab terhadap anak kandungnya sendiri dan sebaliknya mengakui anak orang lain sebagai anak kandungnya sendiri dan sebaliknya mengakui anak orang lain sebagai anak kandungnya yang bukan lahir dari tulang sulbi dan rahim istrinya. Hal ini berakibat akan mengaburkan turunan dan pertalian darah.
Kalau kita melihat sejarah, maka pengangkatan anak seperti yang disebutkan telah membudidaya pada masyarakat jahiliyah sebelum Islam datang. Malahan Nabi Muhammad SAW pun pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat.
Zaid dibeli oleh Hakim bin Hazaam untuk Siti Khadijah (bibinya) dan setelah kawin dengan Nabi Muhammad SAW, Zaid diberikan kepada beliau. Kemudian setelah orang tua Zaid tahu bahwa Zaid berada bersama Nabi, dia diminta supaya bisa kembali bersama orang tuanya itu. Nabi menyuruh memilih apakah Zaid mau kembali kepada orang tuanya atau tetap bersama beliau. Ternyata Zaid memilih Rasululloh SAW dan sejak itu masyarakat tahu dan menyebut “Zaid bin Muhammad”, bukan Zaid bin Haritsah lagi.
Agama Islam membatalkan dan tidak mengakui adat-istiadat yang berlaku di masa jahilaiyah itu karena berdampak negatif. Anak angkat dipandang sebagai anak kandung, yang semuanya boleh dikawin, kemudian diharamkan (mahram). Hukum mubah menjadi haram dan hukum haram (terlarang) menjadi mubah, seperti bergaul dengan bebas dengan anak angkat yang berlainan jenis kelamin dan dengan sesama anak, karena pada hakikatnya anak angkat itu adalah orang lain dalam lingkungan keluarganya. Berkenaan dengan hal ini Allah SWT berfirman yang artinya :
 “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam keluarganya dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu dzihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri) yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama, dan maula-maulamu (budak yang sudah merdeka). Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab : 4-5)
Berdasarkan ayat-ayat di atas dapat dipahami bahwa anak angkat tidak boleh disamakan statusnya dengan anak kandung dalam segala hal, seperti perwalian, warisan dan kewajiban-kewajiban lainnya. Bahkan Islam membenarkan seseorang kawin dengan anak angkatnya. Begitu juga anak kandung dengan anak angkatnya itu.
Agar umat tidak berada dalam keraguan, disamping penetapan hukum dengan perkataan (firman Allah), juga diikuti dengan penetapan hukum dengan perbuatan, yaitu Allah menyuruh Nabi Muhammad SAW kawin dengan bekas istri Zaid bin Haritsah yang bernama Zainab bin Jahsy.
Hal ini hendaknya dapat dipahami bahwa Nabi dibenarkan kawin dengan Zainab karena tidak ada hubungan darah antara Nabi dengan Zaid bin Haritsah.
Pihak luar Islam melihat persoalan ini dari segi negatifnya bahwa Nabi Muhammad SAW telah mengawini bekas istri anak angkat beliau itu, padahal penetapan Allah itu hanya mempertegas bahwa anak angkat itu tidak sama dengan anak kandung.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat memungut dan mengangkat anak asal saja nasab anak tersebut tidak dihilangkan. Semua ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anak kandung tidak boleh diberlakukan bagi anak pungut dan anak angkat.
Islam menghendaki bahwa pemungutan dan pengangkatan anak lebih dititikberatkan kepada kemanusiaan yaitu perawatan, pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut, bukan karena alasan-alasan lain.


B.     Anak Hasil Zina
1.      Pengertian Zina dan Anak Hasil Zina
Zina menurut Jurjani ialah :

اَلْوَطْءُ فِى قُبُلِ خَالِ عَنْ مَلِكٍ وَشُبْهَةٍ
Artinya : “Memasukkan penis (zakar) ke dalam vagina (farj) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur subhat (keserupaan atau kekeliruan).”

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila sudah memenuhi dua unsur, yaitu :
1.      Ada persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya.
2.      Tidak ada keserupaan atau kekeliruan (syuhbat) dalam perbuatan seks.

2.      Status Hukum Anak Zina
Anak zina menurut pandangan Islam adalah suci dari segala dosa karena kesalahan itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum).
Di dalam hadits disebutkan :

مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ  - رواه البخار -
Artinya : “Tidak setiap anak dilahirkan kecuali suci bersih (menurtu fitrah).” (HR. Bukhari)

Di dalam Al Qur’an Allah berfirman :
žwr& âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ÇÌÑÈ  
Artinya : “(yaitu) bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (An Najm : 38)
Oleh sebab itu anak hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran dan ketrampilan yang berguna untuk bekal hidupnya di masa yang akan datang.
Tanggung jawab mengenai segala keperluan anak itu, baik materiil maupun spirituil adalah ibunya yang melahirkan dan keluarga ibunya itu. Sebab, anak zina hanya mempunyai nasab dengan ibunya saja. Demikian juga halnya dengan hak waris mewarisi, sebagaimana dinyatakan dalam hadits :

عَنْ اِبْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً لاَعِنَ إِمْرَأَتَهُ فِى زَمَنِ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَقَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ اَالنَّبِيُّ بَيْنَهُمَا اَلْوَلَدُ بِالْمَرْأَةِ - رواه البخارى وابو داوود -
Artinya : “Dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki telah meli’an istrinya di zaman Nabi SAW, dan dia tidak mengakui anak istrinya (sebagai anaknya(, maka Nabi menceraikan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada si istri.” (HR. Bukhori dan Abu Daud).

Mengenai status anak zina ini ada tiga pendapat, yaitu :
a.       Menurut Imam Malik dan Syafi’i, anak zina yang lahir setelah enam bulan perkawinan ibu bapaknya, anak itu dinasabkan kepada bapaknya.
b.      Jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, maka dinasabkan kepada ibunya karena diduga ibunya itu telah melakukan hubungan seks dengan orang lain. Sedangkan batas waktu hamil paling kurang enam bulan.
c.       Menurut Imam Hanifah, anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya (bapaknya) tanpa mempertimbangkan masa kehamilan si ibu.


3.      Beberapa akibat negatif dari zina
Islam menganggap zina sebagai tindak pidana (jarimah) yang sudah ditentukan sanksi hukumnya dan ketentuan ini sudah pasti ada tujuannya. Salah satu tujuannya adalah agar manusia tidak terjerumus kepada perbuatan terkutuk yang dimurkai Allah SWT. Dan bertentangan pula dengan akal sehat.
Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunnah dengan tegas mengatakan bahwa zina itu termasuk tindak pidana dengan alasan-alasan :
1)      Zina dapat menghilangkan nasab (keturunan) dan dengan sendirinya menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya (tidak sah) meninggal dunia.
2)      Zina dapat menyebabkan penularan penyakit yang berbahaya bagi orang yang melakukannya, seperti penyakit kelamin dan sebagainya.
3)      Zina merupakan salah satu sebab terjadinya pembunuhan karena rasa cemburu yang ada pada setiap manusia.
4)      Zina dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan meruntuhkan eksistensinya. Bahkan lebih dari itu dapat memutuskan hubungan keluarga.
5)      Zina hanya merupakan sekedar hubungan yang bersifat sementara karena itu zina termasuk perbuatan binatang.

4.      Akibat hukum bagi anak zina
Apabila anak dilahirkan secara tidak sah, maka ia tidak dapat dihubungkan dengan bapaknya (tidak sah), kecuali hanya pada ibunya saja. Dalam hukum Islam, anak tersebut tetap dianggap sebagai anak tidak sah dan berakibat :
1)      Tidak ada hubungan nasab dengan laki-laki yang mencampuri ibunya (secara tidak sah).
2)      Tidak ada saling mewarisi dengan laki-laki itu dan hanya waris mewarisi dengan ibunya saja.
3)      Tidak dapat menjadi wali bagi anak perempuan karena dia lahir akibat hubungan di luar nikah.

Sebagai akibat dari ketentuan hukum tersebut di atas, merambat pula masalahnya kepada masalah kejiwaan si anak tadi. Cepat atau lambat, pasti akan diketahuinya dan aib itu merupakan corengan arang yang sulit dihapus. Jiwanya merasa tertekan sepanjang hidupnya karena cemoohan dari masyarakat sekitarnya. Walaupun dalam pandangan agama Islam anak itu tidak menanggung dosa akibat perbuatan orang tuanya.

C.    Hukum Inseminasi Buatan Pada Manusia
Sejalan dengan perkembangan Iptek Kedokteran yang canggih dewasa ini, maka inseminasi buatan pada manusia juga mengalami perkembangan yang pesat, sehingga kalau ditangani oleh orang-orang yang tidak beriman dan bertaqwa dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa serta akibat-akibat negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang. Sebab apa yang bisa dihasilkan oleh teknologi belum tentu bisa diterima dengan baik oleh agama, etika dan hukum yang ada dalam masyarakat.
Inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi menjadi dua :
1.      Inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (Artificial Insemination Husband).
2.      Inseminasi buatan dengan bukan sperma sendiri atau lazim disebut donor atau AID (Artificial Insemination Donor).

Untuk inseminasi buatan pada manusia dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim (bayi tabung), maka hal ini dibolehkan asal keadaan suami dan istri tersebut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Hal ini telah disepakati oleh para ulama.
Diantaranya menurut Mahmud Syaltut bahwa bila penghamilan itu menggunakan air mani si suami untuk istrinya, maka yang demikian itu masih dibenarkan oleh hukum dan syariat yang diikuti oleh masyarakat yang beradab. Lebih lanjut beliau katakan “…dan tidak menimbulkan dosa dan noda”. Disamping itu tindakan yang demikian dapat dijadikan sebagai suatu cara untuk memperoleh anak yang sah menurut syariat yang jelas ibu bapaknya.
Alasan lain dibolehkan inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri adalah karena ada kelainan perangkat dalam diri istri maupun suami atau karena si suami telah kehabisan spermanya yang telah disumbangkan kepada bank sperma ketika ia masih subur. Terlepas dari itu semua, asal inseminasi itu dilakukan dengan sperma suami yang sah hal itu dibolehkan, sehingga anak yang lahir adalah anak yang sah dan jelas ibu bapaknya.
Jadi pada prinsipnya dibolehkan inseminasi itu bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadi perceraian) sesuai dengan kaidah ushul fiqih :

الجَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Artinya : “Hajat itu (keperrluan yang sangat penting diberlakukan seperti keadaan darurat).”

Demikian pula pendapat Yusuf el-Qardlawi, “Apabila pencangkokan yang dilakukan itu bukan air mani suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali dan suatu perbuatan munkar yang lebih hebat daripada pengangkatan anak.”
Adapun inseminasi buatan dengan sperma donor disamping sebagiannya dilakukan karena ada kelainan pada perangkat dalam dan sebagiannya lagi dilakukan tidak karena alasan kesehatan melainkan karena alasan dan motivasi lain. Dikatakan oleh Mahmud Syaltut bahwa sementara ahli pikir memperluas teori mereka sebagai usaha memperbanyak jumlah manusia untuk tujuan perluasan daerah atau sebagai ganti dari manusia yang banyak meninggal karena wabah atau penyakit atau peperangan. Lebih lanjut beliau katakana dengan dua tujuan itu, maka penghamilan buatan menurut para ahli pikir yang ceroboh itu dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan. Dengan demikian mereka telah menyamakan kedudukan pengembangbiakan pada hewan dan tumbuh-tumbuhan dengan penghamilan buatan pada manusia.
Inseminasi buatan dengan menggunakan sperma donor, para ulama mengharamkannya seperti pendapat Yusuf el-Qardlawi katanya “…Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkokan itu bukan dari sperma suami….”
Lebih tegas lagi dinyatakan oleh Mahmud Syaltut bahwa “…setelah ditinjau dari beberapa segi penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa yang besar. Perbuatan itu setaraf dengan zina dan akibatnya pun sama pula, yaitu memasukkan mani orang asing ke dalam rahim perempuan yang antara kedua orang tersebut tidak ada hubungan nikah secara syara’ yang dilindungi hukum syara’.”
Pada inseminasi buatan dengan menggunakan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, bahkan ulama memujinya sebagai suatu cara untuk membantu pasangan mandul untuk memperoleh keturunan yang sah. Tidak demikian halnya pada inseminasi buatan yang menggunakan sperma donor, maka hal itu telah banyak menimbulkan masalah diantaranya masalah nasab.
Demikianlah pendapat ulama tentang inseminasi buatan dengan sperma donor yang sangat ditentang karena tidak sesuai dengan etika dan moral atau kesusilaan. Selain itu, juga berpengaruh negatif dan buruk terhadap kejiwaan orang-orang yang bersangkutan diantaranya :
a.       Bagi suami yang sah, kehadiran anak itu akan mengganggu pikirannya. Si suami akan merasa lemah dan kerdil jika anak tersebut dapat tumbuh dan berparas cantik, sebab dia tidak dapat membohongi dirinya sendiri bahwa anak itu bukanlah anaknya yang sebenarnya.
b.      Bagi si istri yang telah menimang seorang bayi mungil, pada umumnya akan semakin mencintai suaminya karena telah memberinya anak yang sangat dicintainya. Tetapi anak tersebut adalah hasil inseminasi buatan yang bukan berasal dari suaminya. Jika nanti anak itu tumbuh subur, gagah dan brilian, tentu istri ingin mengetahui laki-laki hebat yang telah memberinya anak untuk menyatakan terima kasih dengan cara sendiri atau untuk hal-hal lain yang mungkin akan menggiringnya ke arah perzinaan.
c.       Bagi si anak, secara naluriah lambat laun akan merasakan ada ketidakberesan pada dirinya, jika ia telah mengetahuinya, maka ia akan mengalami kegoncangan jiwa yang lebih hebat dari yang dialami anak pungut.

Sebagai kesimpulan dari uraian di atas adalah :
1.      Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri menurut hukum Islam adalah boleh.
Inseminasi buatan dengan sperma donor adalah haram dan status anaknya sama dengan status anak zina dalam masalah waris dan perwalian dalam perkawinan.

3 komentar:

  1. Assalamu’alaikum…
    Saya mau tny tentang apkh hukumnya mengadopsi adik sendiri(seayah lain ibu).ayah saya menduda setelah ibu saya meninggal lalu beberapa tahun kemudian menikah siri di usia 65 tahun dengan seorang janda yg usianya 64 tahun.setelah hampir setahun ternyata ibu tiri saya hamil.saya kaget karena selama ini sdh bertahun tahun ibu tiri saya ternyata sudah menopause tp bs hamil.saya kasihan dg ayah dan ibu tiri saya yang sudah tua tapi akan punya anak lagi.sedangkn sy sudah hampir 8 tahun menikah blm dkruniai keturunan.niat saya jika anak tersebut lahir(bs dsebut adik saya seayah lain ibu)mau saya adopsi sbg anak angkat.alasan saya lainnya ingin mengadopsi sbg anak angkat jg krn ayah sy menikah siri shg sy khawatir nti dlm pngurusan akta kelahiran adik sy tsb bs sulit,sy jg brpikir drpd sy mengadopsi anak org lain yg kurang jelas asal muasalny.sy bimbang krn sprtiny tidak ada sejarah nabi n tdk prnah sy dngar ada orang mngadopsi adik sndiri.kalau mengadopsi keponakan,sy sering mndengarnya.sdgkn sy jk hrs mngadopsi kponakan sprtiny blm bs krn adik2 sy pun yg telah menikah blm dberi ktrunan jg.terus apakah boleh nanti adik saya itu kl sdh lahir memanggil saya dg sebutan ibu dan memanggil suami saya dg sebutan ayah.itu pertanyaan dari saya,atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.wassalamu’alaikum wrwb..

    BalasHapus
  2. Bagaimana sebutan anak yg dilahirkan karna perbuatan zinah dikarenakan perempuannya stres atau depresi hikang ingatan, dan bagimana cara mengadopsi anak trsbt agar nantinya tidak ada pergolajan dijiwanya setelah besar. Apakah boleh menggunakan nasab ayah . Apahak anak ini tergolong dari ayat yg ini dan apa maksudnya.
    Artinya : “Memasukkan penis (zakar) ke dalam vagina (farj) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur subhat (keserupaan atau kekeliruan).”

    BalasHapus
  3. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus