ABORTUS (PENGGUGURAN KANDUNGAN) DAN MENSTRUAL REGULATION


ABORTUS (PENGGUGURAN KANDUNGAN) DAN MENSTRUAL REGULATION


A.    Abortus (Pengguguran Kandungan)
Agama Islam mengizinkan wanita mencegah kehamilan karena suatu sebab, tetapi melarangnya mengakhiri kehamilan dengan cara abortus. Dari sisi pandang Islam, ketidaksahan abortus (menggugurkan kandungan) tidak tegantung kepada masalah, apakah itu janin berstatus manusia (sudah bernyawa) atau tidak. Kendatipun Islam tidak mengaku janin sebagai manusia, namun Islam tetap memberinya hak untuk kemungkinan hidup. Di bawah ini akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan abortus.

1.      Pengertian
Perkataan abortus dalam bahasa inggris disebut abortion, berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran.
Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan (menggugurkan kandungan).
Oleh Budiono Wibowo menjelaskan bahwa sampai saat ini janin yang dapat hidup di luar kandungan bila telah mempunyai berat badan 297 gram waktu lahir. Akan tetapi karena jarang janin yang dilahirkan dengan berat badan di bawah 1.000 gram dapat hidup terus, maka abortus ditentukan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
Dalam masalah abortus ini, apakah janin itu hidup atau mati, tidak dipersoalkan. Hal ini berarti bahwa janin yang belum memiliki tanda-tanda kehidupan seperti yang terdapat pada manusia, yaitu ada respirasi (pernapasan), sirkulasi (peredaran darah) dan aktivitas otak, termasuk juga abortus.
Janin yang sudah berusia 16 minggu dapat disamakan dengan manusia, karena peredaran darahnya yang merupakan tanda dari kehidupan telah berfungsi sebagaimana mestinya. Jika pengertian nyawa ditafsirkan sebagai tanda mulai berfungsi kehidupan ini, maka kesimpulan tersebut menjadi amat beralasan sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :

عَنْ زَيْدِبْنِ وَهْبٍ عَبْدُاللهِ قَالَ حَدَثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَادِقُ المَصْدُوْقُ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ اُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسِلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحُ
Artinya: “Dari Zaid bin Wahab dari Abdillah meriwayatkan : Rasululloh SAW menjelaskan kepada kami (beliau adalah benar dan dipercaya) bahwa sesungguhnya seseorang di antara kalian dikumpulkan kejadiannya di dalam perut ibunya selama 40hari sebagai nutfah (air mani), kemudian ‘alaqah (segumpal darah) dengan waktu yang sama, kemudian diutus seorang malaikat meniupkan ruh kepadanya.” (HR. Muslim)

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dan sebelum mencapai berat 1.000 gram, dipandang sebagai abortus, baik karena alasan medis maupun karena didorong oleh alasan-alasan lain yang tidak sah menurut hukum. Adapun pengangguran janin yang sudah berusia 16 minggu ke atas harus dimasukkan ke dalam pengertian pembunuhan karena sudah bernyawa.

2.      Cara Pelaksanaan Abortus
Untuk melakukan abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang menginjinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, termasuk di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti jamu.
Pengguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
1.      Curratage & Dilatage (C&D)
2.      Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
3.      Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
4.      Hysterotomi (melalui operasi)
Adapun cara yang ditempuh oleh para dukun-dukun, tidak memperhitungkan keselamatan si wanita itu, seperti memijat perut atau pinggul dengan cara paksa untuk mengeluarkan janin, sehingga terjadilah pendarahan yang bisa berakibat kepada kematian. Malahan ada wanita karena putus asa, menggugurkan sendiri kandungannya tanpa memikirkan resikonya.

3.      Macam-macam Abortus
Secara umum pengguguran kandungan dapat dibagi kepada dua macam :
1)      Abortus spontan (Spontaneus abortus) yaitu abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan ini terjadi karena sebab-sebab alamiah, bukan karena perbuatan manusia. Abortus spontan biasanya terjadi pada tiga bulan pertama dari masa kehamilan dan tidak ada satu pencegahan pun yang dapat menghindari penyebab umum keguguran ini, bahkan dokter abortus juga tidak dapat menentukan dengan tepat apa penyebabnya. Biasanya abortus ini diawali dengan pendarahan tanpa diketahui sebabnya. Biasanya abortus ini diawali dengan pendarahan tanpa diketahui sebabnya. Tetapi ada pula yang terjadi, karena terkejut atau karena jatuh. Abortus semacam ini tidak menimbulkan dampak hukum karena hal itu terjadi luar kehendak dan kuasa manusia.
2)      Abortus buatan (disengaja) yaitu abortus atas usaha manusia dan menurut istilah kedokteran disebut abortus provokatus. Abortus bentuk kedua ini, ada dua macam :
a.       Abortus artificialis therapicus yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Hal ini dilakukan sebagai dasar penyelamatan jiwa ibu yang terancam, bila kelangsungan kehamilan dipertahankan karena pemeriksaan medis menunjukkan gejala seperti itu, umpamanya wanita tersebut menderita penyakit jantung, ginjal dan penyakit jiwa.
b.      Abortus provokatus criminalis yaitu abortus dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, biasanya abortus ini dilakukan karena kehamilan yang tidak dikehendaki, baik karena alasan ekonomi maupun kehamilan sebagai akibat dari pergaulan bebas (seks di luar nikah). Alasan-alasan seperti ini tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan dianggap sebagai tindakan kejahatan.

4.      Faktor-faktor Pendorong Orang Melakukan Abortus
Kendatipun ada larangan abortus yang diancam dengan pidana karena merupakan kejahatan, tetapi hal itu tidak membuat para wanita merasa gentar untuk melakukan abortus, apakah yang melakukannya itu para ibu ataupun remaja putri.
Faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan abortus ini ditulis dalam koran Sinar Harapan :
“Aneka ragam faktor yang mendorong dilakukan abortus, diantaranya banyak para ibu yang memang tidak menginginkan lagi untuk melahirkan...bagi kaum remaja putri abortus dilakukan karena terlanjur hamil sedangkan perkawinan belum dilaluinya, akibat pergaulan bebas tanpa kendali. Dan juga sementara wanita yang hanya iseng gemar menikmati sekejap...kadang-kadang akibat tekanan ekonomi sehingga mengandung adalah di luar kehendaknya.” Demikian tulisan Nasroen Yabasari (Abortus dan Kemungkinan Legalisasi) dalam Sinar Harapan tertanggal 23 Oktober 1978.
Dalam garis besarnya ada dua macam alas an orang melakukan abortus :
1)      Atas dasar indikasi medis, seperti :
a.       Untuk menyelamatkan ibu karena apabila kelanjutan kehamilan dipertahankan, dapat mengancam dan membahayakan jiwa si ibu.
b.      Untuk menghindarkan kemungkinan terjadi cacat jasmani atau rohani, apabila janin dilahirkan.
2)      Atas dasar indikasi sosial, seperti :
a.       Karena kegagalan mereka dalam menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha mencegah terjadinya kehamilan.
b.      Karena mereka sudah menemukan dokter yang bersedia membantu melakukan pengguguran, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Toto, “…klinik-klinik abortus muncul secara diam-diam walaupun tidak berarti praktek gelap.Tempat itu (di rumah bersalin, medical centre, RSU atau tempat tersendiri) biasanya diketahui secara berantai dari pembicaraan antara pasien, antara wanita maupun antara para dokter.” (Lihat majalah Matahari No. 2, 1978 halaman 39 “Komoditi Mahal”)
c.       Karena kehamilan yang terjadi akibat hubungan gelap dan ingin menutup aib, seperti yang dilakukan oleh wanita yang belum bersuami (gadis atau janda) atau dilakukan oleh wanita yang telah bersuami dengan laki-laki lain karena terdorong oleh godaan dan kenikmatan sesaat.
d.      Karena kesulitan ekonomi yang membelit bagi sebagian orang sedangkan kehamilan itu tidak diinginkan (di luar dugaan).
e.       Karena kehamilan yang terjadi akibat perkosaan. Kendatipun kejadian itu di luar kehendaknya dan dia tidak dapat dipersilahkan, tetapi rasa malu tetap ada apabila terjadi kehamilan.

5.      Dampak Abortus
Sebenarnya abortus itu tidak terlepas dari resiko atau bahaya (besar atau kecil) diantaranya :
1)      Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2)      Robeknya mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan, maka otot tersebut akan menjadi robek.
3)      Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim itu. Berkenaan dengan hal ini, Nur Kusumo menulis pada harian Berita Buana 1984 tentang Infeksi & Pendarahan Akibat Abortus Provocatus adalah bahaya kemungkinan terjadinya infeksi besar sekali, terutama jika abortus tersebut dibuat dengan cara yang tidak steril. Ini bisa dilakukan oleh dukun dan orang-orang yang itdak bertanggung jawab, misalnya dengan memasukkan benda-benda asing ke dalam saluran leher rahim (canalis cervicalis) dan kadang-kadang masuk sampai ke dalam rongga rahim sehingga terjadi infeksi yang disebut infectiosus.
4)      Terjadinya pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian atau beberapa minggu timbul kembali. Menstrual tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan siasa itu dapat berubah menjadi kanker.

6.      Cara Pencegahan Abortus
Secara umum ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya praktek abortus, yaitu :
1)      Melalui upaya hukum
Cara ini dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan undang-undang abortus dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat luas yang dilakukan oleh Badan Penegak Hukum atau instansi terkait lainnya.
2)      Melalui gerakan sosial keagamaan
Dalam hal ini peran kaum ulama dan para da’i sangat berpengaruh, terutama bagi umat Islam. Mereka dapat menyadarkan umat untuk tidak melakukan perbuatan keji. Karena perbuatan itu tidak hanya mendapat saksi hukum di dunia ini, tetapi di akhirat kelak akan mendapat azab Allah SWT.

7.      Hukum Abortus
Di beberapa negara yang telah membolehkan aborsi dinyatakan bahwa sebagian tindakan tersebut dilakukan oleh wanita yang tidak menikah. Aborsi adalah sebagai akibat dari kebebasan seksual yang meruntuhkan aturan dan perilaku yang telah ditetapkan dalam semua agama Ilahi.
Aborsi telah menjadi lumrah di dunia barat karena berbagai sebab, yaitu :
1)      Karena pilihan anak atau karier
2)      Karena pilihan anak atau kehidupan
3)      Karena tidak sah kelahiran si anak
4)      Karena jenis kelamin si anak yang salah (tidak dikehendaki) berdasarkan penelitian (tidak semuanya tepat)
5)      Karena perkosaan
Semua alasan yang disebutkan di atas, tidak dapat diterima dari sisi pandang Islam. Dua alasan pertama mencerminkan watak keakuan (egoisme) dari masyarakat yang materialistis.

Allah SWT berfirman yang artinya :
 “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh (mereka) merupakan dosa yang besar.” (Al Isra’ : 31 )

Alasan ketiga adalah dari hubungan seks gelap yang dikutuk Islam dengan keras. Alasan keempat tidak kurang buruk dan kejamnya dari adat masyarakat arab jahiliyah yang menguburkan bayi wanita hidup-hidup. Sedang alasan kelima dalam kasus semacam itu (perkosaan), Islam mengatakan : mengapa menggugurkan anak karena kejahatan ayahnya (tidak sah)? Mengenai nama baik si wanita, Islam mengutuk orang yang melecehkan korban perkosaan. Bagi si wanita tersebut, kejadian itu jangan dipandang suatu aib, karena dia sendiri tidak menghendakinya.
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, negara melarang abortus dan sanksi hukumnya cukup berat. Bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan itu dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat yang mengobati atau menyuruh atau yang membantu atau yang melakukannya sendiri.
Menurut pandangan Islam, apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur empat bulan, maka telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus itu karena dipandang sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan sebelum diberi roh/nyawa pada janin itu yaitu sebelum berumur empat bulan ada beberapa pendapat, yaitu :
a.       Muhammad Ramli dalam kitab An Nihayah membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
b.      Ada pula ulama yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
c.       Ibnu Hajar dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin mengharamkan abortus pada tahap ini (belum bernyawa).
d.      Mahmud Syaltut mengatakan bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan karena Islam mempunyai prinsip :

إِرْتِكَابُ أَخَفُّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ
Artinya : “Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya, itu wajib (hukumnya).”

B.     Menstrual Regulation
Menstural regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/haid. Tetapi dalam praktek, menstrual regulation ini dilakukan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan mulai mengandung. Dengan demikian bahwa menstrual regulation itu pada hakekatnya merupakan abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti bahwa menstrual regulation itu pada hakekatnyaadalah pembunuhan janin secara terselubung. Berdasarkan KUHP pasal 299, 346, 348 dan 349 negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sanksi hukumannya cukup berat, bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi dan sebagainya yang mengobati, yang menyuruh atau yang membantu atau yang melakukan sendiri sebagaimana dikemukakan di atas.
Agama Islam melarang ber-KB dengan menstrual regulation karena pada hakikatnya sama dengan abortus. Merusak/menghancurkan janin, calon manusia yang dimuliakan Allah. Sedangkan janin itu berhak tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan yang tidak sah.
Tetapi, pengguguran kandungan yang benar-benar dilakukan atas dasar indikasi medis dan hal itu dilakukan karena keadaan darurat dapat dibenarkan. Namun demikian abortus dan sejenisnya (sterilisasi, menstrual regulation) tidak dapat dilegalisasi tanpa indikasi medis. Karena sterilisasi, menstrual regulation dan abortus merupakan tindakan yang tidak manusiawi, bertentangan dengan moral Pancasila dan moral agama serta mempunyai dampak yang sangat negatif berupa dekadensi moral, terutama di kalangan remaja dan pemuda. Sebab legalisasi MR (menstrual regulation) dan abortus dapat mendorong keberanian orang untuk melakukan hubungan seksual di luar nikah (free sex).
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa agama Islam tidak membenarkan ber-KB dengan menstrual regulation karena hal itu termasuk kepada perbuatan pembunuhan terhadap janin yang ada dalam rahim yang sedang tumbuh, walaupun belum Berjaya. Ibarat tanaman, bibit yang akan tumbuh itu telah dibinasakan.

1 komentar:

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus