ABORTUS (PENGGUGURAN
KANDUNGAN) DAN MENSTRUAL REGULATION
A.
Abortus (Pengguguran Kandungan)
Agama Islam mengizinkan wanita mencegah
kehamilan karena suatu sebab, tetapi melarangnya mengakhiri kehamilan dengan
cara abortus. Dari sisi pandang Islam, ketidaksahan abortus (menggugurkan kandungan)
tidak tegantung kepada masalah, apakah itu janin berstatus manusia (sudah
bernyawa) atau tidak. Kendatipun Islam tidak mengaku janin sebagai manusia,
namun Islam tetap memberinya hak untuk kemungkinan hidup. Di bawah ini akan
dibahas hal-hal yang berkaitan dengan abortus.
1. Pengertian
Perkataan abortus dalam bahasa inggris disebut
abortion, berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau
keguguran.
Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan
atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian
menurut Maryono reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran
hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara
alamiah).
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa
abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan
mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar
kandungan (menggugurkan kandungan).
Oleh Budiono Wibowo menjelaskan bahwa sampai
saat ini janin yang dapat hidup di luar kandungan bila telah mempunyai berat
badan 297 gram waktu lahir. Akan tetapi karena jarang janin yang dilahirkan
dengan berat badan di bawah 1.000 gram dapat hidup terus, maka abortus
ditentukan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 1.000
gram.
Dalam masalah abortus ini, apakah janin itu
hidup atau mati, tidak dipersoalkan. Hal ini berarti bahwa janin yang belum
memiliki tanda-tanda kehidupan seperti yang terdapat pada manusia, yaitu ada
respirasi (pernapasan), sirkulasi (peredaran darah) dan aktivitas otak,
termasuk juga abortus.
Janin yang sudah berusia 16 minggu dapat
disamakan dengan manusia, karena peredaran darahnya yang merupakan tanda dari
kehidupan telah berfungsi sebagaimana mestinya. Jika pengertian nyawa
ditafsirkan sebagai tanda mulai berfungsi kehidupan ini, maka kesimpulan
tersebut menjadi amat beralasan sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
عَنْ زَيْدِبْنِ وَهْبٍ عَبْدُاللهِ قَالَ حَدَثَنَا
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَادِقُ المَصْدُوْقُ
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ اُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ فِى
ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسِلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ
الرُّوْحُ
Artinya: “Dari
Zaid bin Wahab dari Abdillah meriwayatkan : Rasululloh SAW menjelaskan kepada
kami (beliau adalah benar dan dipercaya) bahwa sesungguhnya seseorang di antara
kalian dikumpulkan kejadiannya di dalam perut ibunya selama 40hari sebagai
nutfah (air mani), kemudian ‘alaqah (segumpal darah) dengan waktu yang sama,
kemudian diutus seorang malaikat meniupkan ruh kepadanya.” (HR. Muslim)
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dan sebelum mencapai
berat 1.000 gram, dipandang sebagai abortus, baik karena alasan medis maupun
karena didorong oleh alasan-alasan lain yang tidak sah menurut hukum. Adapun
pengangguran janin yang sudah berusia 16 minggu ke atas harus dimasukkan ke
dalam pengertian pembunuhan karena sudah bernyawa.
2. Cara Pelaksanaan Abortus
Untuk melakukan abortus banyak cara yang
ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara
seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang
menginjinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, termasuk
di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti jamu.
Pengguguran yang dilakukan secara medis di
rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
1.
Curratage & Dilatage (C&D)
2.
Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret dengan
alat seperti sendok kecil.
3.
Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
4.
Hysterotomi (melalui operasi)
Adapun cara yang ditempuh oleh para
dukun-dukun, tidak memperhitungkan keselamatan si wanita itu, seperti memijat
perut atau pinggul dengan cara paksa untuk mengeluarkan janin, sehingga
terjadilah pendarahan yang bisa berakibat kepada kematian. Malahan ada wanita
karena putus asa, menggugurkan sendiri kandungannya tanpa memikirkan resikonya.
3. Macam-macam Abortus
Secara umum pengguguran kandungan dapat dibagi
kepada dua macam :
1)
Abortus spontan (Spontaneus abortus)
yaitu abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan ini terjadi karena
sebab-sebab alamiah, bukan karena perbuatan manusia. Abortus spontan biasanya
terjadi pada tiga bulan pertama dari masa kehamilan dan tidak ada satu pencegahan
pun yang dapat menghindari penyebab umum keguguran ini, bahkan dokter abortus
juga tidak dapat menentukan dengan tepat apa penyebabnya. Biasanya abortus ini
diawali dengan pendarahan tanpa diketahui sebabnya. Biasanya abortus ini
diawali dengan pendarahan tanpa diketahui sebabnya. Tetapi ada pula yang
terjadi, karena terkejut atau karena jatuh. Abortus semacam ini tidak
menimbulkan dampak hukum karena hal itu terjadi luar kehendak dan kuasa
manusia.
2)
Abortus buatan (disengaja) yaitu abortus atas usaha manusia dan menurut
istilah kedokteran disebut abortus
provokatus. Abortus bentuk kedua ini, ada dua macam :
a.
Abortus artificialis therapicus yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter
atas dasar indikasi medis. Hal ini dilakukan sebagai dasar penyelamatan jiwa
ibu yang terancam, bila kelangsungan kehamilan dipertahankan karena pemeriksaan
medis menunjukkan gejala seperti itu, umpamanya wanita tersebut menderita
penyakit jantung, ginjal dan penyakit jiwa.
b.
Abortus provokatus criminalis yaitu abortus dilakukan bukan atas dasar
indikasi medis, biasanya abortus ini dilakukan karena kehamilan yang tidak
dikehendaki, baik karena alasan ekonomi maupun kehamilan sebagai akibat dari
pergaulan bebas (seks di luar nikah). Alasan-alasan seperti ini tidak dapat
dibenarkan oleh hukum dan dianggap sebagai tindakan kejahatan.
4. Faktor-faktor Pendorong Orang Melakukan Abortus
Kendatipun ada larangan abortus yang diancam
dengan pidana karena merupakan kejahatan, tetapi hal itu tidak membuat para
wanita merasa gentar untuk melakukan abortus, apakah yang melakukannya itu para
ibu ataupun remaja putri.
Faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan
abortus ini ditulis dalam koran Sinar Harapan :
“Aneka ragam faktor yang mendorong dilakukan
abortus, diantaranya banyak para ibu yang memang tidak menginginkan lagi untuk
melahirkan...bagi kaum remaja putri abortus dilakukan karena terlanjur hamil
sedangkan perkawinan belum dilaluinya, akibat pergaulan bebas tanpa kendali.
Dan juga sementara wanita yang hanya iseng gemar menikmati sekejap...kadang-kadang
akibat tekanan ekonomi sehingga mengandung adalah di luar kehendaknya.” Demikian tulisan Nasroen Yabasari (Abortus dan
Kemungkinan Legalisasi) dalam Sinar Harapan tertanggal 23 Oktober 1978.
Dalam garis besarnya ada dua macam alas an
orang melakukan abortus :
1)
Atas dasar indikasi medis, seperti :
a.
Untuk menyelamatkan ibu karena apabila kelanjutan kehamilan dipertahankan,
dapat mengancam dan membahayakan jiwa si ibu.
b.
Untuk menghindarkan kemungkinan terjadi cacat jasmani atau rohani, apabila janin
dilahirkan.
2)
Atas dasar indikasi sosial, seperti :
a.
Karena kegagalan mereka dalam menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha
mencegah terjadinya kehamilan.
b.
Karena mereka sudah menemukan dokter yang bersedia membantu melakukan
pengguguran, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Toto, “…klinik-klinik abortus
muncul secara diam-diam walaupun tidak berarti praktek gelap.Tempat itu (di
rumah bersalin, medical centre, RSU atau tempat tersendiri) biasanya diketahui
secara berantai dari pembicaraan antara pasien, antara wanita maupun antara
para dokter.” (Lihat majalah Matahari No. 2, 1978 halaman 39 “Komoditi Mahal”)
c.
Karena kehamilan yang terjadi akibat hubungan gelap dan ingin menutup aib,
seperti yang dilakukan oleh wanita yang belum bersuami (gadis atau janda) atau
dilakukan oleh wanita yang telah bersuami dengan laki-laki lain karena
terdorong oleh godaan dan kenikmatan sesaat.
d.
Karena kesulitan ekonomi yang membelit bagi sebagian orang sedangkan
kehamilan itu tidak diinginkan (di luar dugaan).
e.
Karena kehamilan yang terjadi akibat perkosaan. Kendatipun kejadian itu di
luar kehendaknya dan dia tidak dapat dipersilahkan, tetapi rasa malu tetap ada
apabila terjadi kehamilan.
5. Dampak Abortus
Sebenarnya abortus itu tidak terlepas dari
resiko atau bahaya (besar atau kecil) diantaranya :
1)
Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak
organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2)
Robeknya mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat
terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya,
tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk
memasukinya dengan kekerasan, maka otot tersebut akan menjadi robek.
3)
Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim
itu. Berkenaan dengan hal ini, Nur Kusumo menulis pada harian Berita Buana 1984
tentang Infeksi & Pendarahan Akibat
Abortus Provocatus adalah bahaya kemungkinan terjadinya infeksi besar
sekali, terutama jika abortus tersebut dibuat dengan cara yang tidak steril.
Ini bisa dilakukan oleh dukun dan orang-orang yang itdak bertanggung jawab,
misalnya dengan memasukkan benda-benda asing ke dalam saluran leher rahim
(canalis cervicalis) dan kadang-kadang masuk sampai ke dalam rongga rahim
sehingga terjadi infeksi yang disebut infectiosus.
4)
Terjadinya pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi
beberapa hari kemudian atau beberapa minggu timbul kembali. Menstrual tidak
normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan siasa itu
dapat berubah menjadi kanker.
6. Cara Pencegahan Abortus
Secara umum ada dua cara yang dapat dilakukan
untuk mencegah terjadinya praktek abortus, yaitu :
1)
Melalui upaya hukum
Cara ini dapat dilaksanakan dengan
mengeluarkan undang-undang abortus dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan
hukum kepada masyarakat luas yang dilakukan oleh Badan Penegak Hukum atau
instansi terkait lainnya.
2)
Melalui gerakan sosial keagamaan
Dalam hal ini peran kaum ulama dan para da’i
sangat berpengaruh, terutama bagi umat Islam. Mereka dapat menyadarkan umat
untuk tidak melakukan perbuatan keji. Karena perbuatan itu tidak hanya mendapat
saksi hukum di dunia ini, tetapi di akhirat kelak akan mendapat azab Allah SWT.
7. Hukum Abortus
Di beberapa negara yang telah membolehkan aborsi
dinyatakan bahwa sebagian tindakan tersebut dilakukan oleh wanita yang tidak
menikah. Aborsi adalah sebagai akibat dari kebebasan seksual yang meruntuhkan
aturan dan perilaku yang telah ditetapkan dalam semua agama Ilahi.
Aborsi telah menjadi lumrah di dunia barat
karena berbagai sebab, yaitu :
1)
Karena pilihan anak atau karier
2)
Karena pilihan anak atau kehidupan
3)
Karena tidak sah kelahiran si anak
4)
Karena jenis kelamin si anak yang salah (tidak dikehendaki) berdasarkan
penelitian (tidak semuanya tepat)
5)
Karena perkosaan
Semua alasan yang disebutkan di atas, tidak
dapat diterima dari sisi pandang Islam. Dua alasan pertama mencerminkan watak
keakuan (egoisme) dari masyarakat yang materialistis.
Allah SWT berfirman yang artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.
Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh (mereka) merupakan dosa yang besar.” (Al Isra’ : 31 )
Alasan ketiga adalah dari hubungan seks gelap
yang dikutuk Islam dengan keras. Alasan keempat tidak kurang buruk dan kejamnya
dari adat masyarakat arab jahiliyah yang menguburkan bayi wanita hidup-hidup.
Sedang alasan kelima dalam kasus semacam itu (perkosaan), Islam
mengatakan : mengapa menggugurkan anak karena kejahatan ayahnya (tidak sah)?
Mengenai nama baik si wanita, Islam mengutuk orang yang melecehkan korban
perkosaan. Bagi si wanita tersebut, kejadian itu jangan dipandang suatu aib,
karena dia sendiri tidak menghendakinya.
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia, negara melarang abortus dan sanksi hukumnya cukup berat. Bahkan
hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua
orang yang terlibat dalam kejahatan itu dapat dituntut, seperti dokter, dukun
bayi, tukang obat yang mengobati atau menyuruh atau yang membantu atau yang
melakukannya sendiri.
Menurut pandangan Islam, apabila abortus
dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur empat bulan, maka telah ada
kesepakatan ulama tentang keharaman abortus itu karena dipandang sebagai pembunuhan
terhadap manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan sebelum diberi roh/nyawa
pada janin itu yaitu sebelum berumur empat bulan ada beberapa pendapat,
yaitu :
a.
Muhammad Ramli dalam kitab An Nihayah membolehkan abortus dengan alasan
belum bernyawa.
b.
Ada pula ulama yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang
mengalami pertumbuhan.
c.
Ibnu Hajar dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya’
Ulumuddin mengharamkan abortus pada tahap ini (belum bernyawa).
d.
Mahmud Syaltut mengatakan bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel
telur) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si
janin belum diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang
mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila
abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka
Islam membolehkan karena Islam mempunyai prinsip :
إِرْتِكَابُ أَخَفُّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ
Artinya : “Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang
berbahaya, itu wajib (hukumnya).”
B.
Menstrual Regulation
Menstural regulation secara harfiah artinya
pengaturan menstruasi/haid. Tetapi dalam praktek, menstrual regulation ini
dilakukan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan
berdasarkan pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan mulai mengandung.
Dengan demikian bahwa menstrual regulation itu pada hakekatnya merupakan
abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti
bahwa menstrual regulation itu pada hakekatnyaadalah pembunuhan janin secara
terselubung. Berdasarkan KUHP pasal 299, 346, 348 dan 349 negara melarang
abortus, termasuk menstrual regulation dan sanksi hukumannya cukup berat,
bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi
semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter,
dukun bayi dan sebagainya yang mengobati, yang menyuruh atau yang membantu atau
yang melakukan sendiri sebagaimana dikemukakan di atas.
Agama Islam melarang ber-KB dengan menstrual
regulation karena pada hakikatnya sama dengan abortus. Merusak/menghancurkan
janin, calon manusia yang dimuliakan Allah. Sedangkan janin itu berhak tetap
survive dan lahir dalam keadaan hidup sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan
yang tidak sah.
Tetapi, pengguguran kandungan yang benar-benar
dilakukan atas dasar indikasi medis dan hal itu dilakukan karena keadaan
darurat dapat dibenarkan. Namun demikian abortus dan sejenisnya (sterilisasi,
menstrual regulation) tidak dapat dilegalisasi tanpa indikasi medis. Karena
sterilisasi, menstrual regulation dan abortus merupakan tindakan yang tidak
manusiawi, bertentangan dengan moral Pancasila dan moral agama serta mempunyai
dampak yang sangat negatif berupa dekadensi moral, terutama di kalangan remaja
dan pemuda. Sebab legalisasi MR (menstrual regulation) dan abortus dapat
mendorong keberanian orang untuk melakukan hubungan seksual di luar nikah (free
sex).
Dari
uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa agama Islam tidak membenarkan
ber-KB dengan menstrual regulation karena hal itu termasuk kepada perbuatan
pembunuhan terhadap janin yang ada dalam rahim yang sedang tumbuh, walaupun
belum Berjaya. Ibarat tanaman, bibit yang akan tumbuh itu telah dibinasakan.
kelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino