MINUMAN YANG BERALKOHOL
Minuman yang mengandung alkohol dalam ajaran
Islam disebut “KHAMR” yaitu cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian
atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan
katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur
tertentu yang berubah melalui proses peragian.
Minuman sejenis ini dinamakan dengan Khamr
karena dia mengeruh dan menyelubungi akal, artinya menutupi dan merusak daya
tangkapnya. Demikian pengertian khamr menurut kedokteran.
Sesuatu yang memabukkan termasuk khamr dan
tidak menjadi soal tentang dari apa asalnya, baik ia terbuat dari anggur,
kurma, madu, gandum, ubi, ketan dan biji-bijian lain maupun dari jenis-jenis
lain. Kalau dalam kehidupan dewasa ini bentuknya tidak selalu berupa minuman,
tetapi berupa benda padat, bubuk, pil dan lain-lain. Semuanya termasuk khamr
dan haram hukumnya. Sebab haramnya adalah karena keburukan-keburukannya, baik
yang bersifat khusus maupun umum, juga karena membuat lalai dari mengingat
Allah SWT dan dari mengerjakan sholat serta menimbulkan permusuhan dan
kebencian antara sesame manusia. Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat
90-91 yang artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan
menghalangi kami dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu). ” (QS. Al Maidah: 90-91)
Pembuat syara’ tidak membeda-bedakan antara
minuman khamr itu sendiri dengan yang meupakan campuran dan juga tidak
dibedakan antara minuman haram yang satu dengan minuman yang lain.
Dalam hal ini minuman yang mengandung alkohol,
apakah berkadar sedikit atau banyak hukumya tetap sama saja haram. Misalnya
green sand, bird dan lain-lain. Karena ada keterangan yang tegas dan pasti
sehingga tidak memerlukan analisa dan tidak perlu diragukan lagi, yaitu sabda
Nabi Muhammad SAW :
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Sesuatu
yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram.”
Dalil-dalil lain yang mengharamkan khamr
adalah :
1.
Bahwa Rasululloh SAW bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya: “Semua
yang memabukkan itu Khamr dan semua yang memabukkan itu haram.”
2.
Imam Buchari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah
berpidato sebagai berikut yang artinya:
“Setelah
itu: Wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang megharamkan khamr.
Ia terbuat dari salah satulima hal : anggur, kurma, madu, jagung dan gandum.
Khamr itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal.”
3.
Imam meriwayatkan dari Jabir bahwa ada seorang dari negeri Yaman yang
bertanya kepada Rasululloh SAW tentang sejenis minuman yang biasa diminum
orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dimakan “Mazr”
rasululloh SAW bertanya kepadanya : Apakah ia memabukkan? “Ya” jawabnya, kemudian
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
“Setiap
yang memabukkan itu haram, Allah berjanji kepada orang yang meminum minuman
yang memabukkan bahwa dia akan memberi minum pada mereka dari Thinah Al Khahar.
Ia bertanya : Apakah Thinah Al Khahar itu, ya Rasululloh SAW? Jawab Rasululloh
: keringat ahli neraka atau perasan ahli neraka.”
Bagaimana kalau khamr ini dikonsumsi untuk
obat? Jawabnya : Allah menciptakan manusia dan semua kebutuhannya itu tidak
menjadikan obat dari haram. Khamr itu bukan obat tapi penyakit, sebagaimana
hadits Nabi :
سُآلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَمْرِ يَصْنَعُهَا
لِلدَّوَاءِ ، فَقَالَ إِنَّهَا لَيَّسَتْ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهَا وَاءٌ .
(اخرجه مسلم وابوداوود
وغيرها) .
Artinya: “Nabi
Muhammad SAW ditanya tentang khamr yang dibuat untuk obat. Beliau menjawab :
bahwa ia bukan obat tapi penyakit.”
Mengenai narkotika, barang ini memang bukan
minuman, akan tetapi benda ini juga dapat menghilangkan akal, misalnya
chloroform, ganja, poppy dan lain-lain hukumnya juga haram sebab memabukkan.
Dasar hukumnya telah jelas tersebut di ats, meskipun pemakaiannya hanya
sedikit, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya : “Setiap yang memabukkan adalah haram dan apa yang banyaknya memabukkan,
maka sedikitnya juga haram.”
Adapun yang dihukumi haram dalam hal ini
adalah :
1.
Memakan, meminum atau menghisap benda-benda yang memabukkan.
2.
Menjualbelikan dan menjadikannya sebagai sumber keuntungan.
3.
Menanam atau memproduksi baik untuk dipakai sendiri atau diperdagangkan.
4.
Semua hasil dari benda memabukkan ini termasuk pegawainya, Allah berfirman
dalam Al Qur’an surat AL Maidah ayat 12 yang artinya:“Dan janganlah tolong-menolong kamu sekalian dalam dosa dan permusuhan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar