MINUMAN YANG BERALKOHOL


MINUMAN YANG BERALKOHOL


Minuman yang mengandung alkohol dalam ajaran Islam disebut “KHAMR” yaitu cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peragian.
Minuman sejenis ini dinamakan dengan Khamr karena dia mengeruh dan menyelubungi akal, artinya menutupi dan merusak daya tangkapnya. Demikian pengertian khamr menurut kedokteran.
Sesuatu yang memabukkan termasuk khamr dan tidak menjadi soal tentang dari apa asalnya, baik ia terbuat dari anggur, kurma, madu, gandum, ubi, ketan dan biji-bijian lain maupun dari jenis-jenis lain. Kalau dalam kehidupan dewasa ini bentuknya tidak selalu berupa minuman, tetapi berupa benda padat, bubuk, pil dan lain-lain. Semuanya termasuk khamr dan haram hukumnya. Sebab haramnya adalah karena keburukan-keburukannya, baik yang bersifat khusus maupun umum, juga karena membuat lalai dari mengingat Allah SWT dan dari mengerjakan sholat serta menimbulkan permusuhan dan kebencian antara sesame manusia. Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 90-91 yang artinya:
 “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kami dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). ” (QS. Al Maidah: 90-91)

Pembuat syara’ tidak membeda-bedakan antara minuman khamr itu sendiri dengan yang meupakan campuran dan juga tidak dibedakan antara minuman haram yang satu dengan minuman yang lain.
Dalam hal ini minuman yang mengandung alkohol, apakah berkadar sedikit atau banyak hukumya tetap sama saja haram. Misalnya green sand, bird dan lain-lain. Karena ada keterangan yang tegas dan pasti sehingga tidak memerlukan analisa dan tidak perlu diragukan lagi, yaitu sabda Nabi Muhammad SAW :

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram.”

Dalil-dalil lain yang mengharamkan khamr adalah :
1.      Bahwa Rasululloh SAW bersabda :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya: “Semua yang memabukkan itu Khamr dan semua yang memabukkan itu haram.”

2.      Imam Buchari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah berpidato sebagai berikut yang artinya:
 “Setelah itu: Wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang megharamkan khamr. Ia terbuat dari salah satulima hal : anggur, kurma, madu, jagung dan gandum. Khamr itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal.”

3.      Imam meriwayatkan dari Jabir bahwa ada seorang dari negeri Yaman yang bertanya kepada Rasululloh SAW tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dimakan “Mazr” rasululloh SAW bertanya kepadanya : Apakah ia memabukkan? “Ya” jawabnya, kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
 “Setiap yang memabukkan itu haram, Allah berjanji kepada orang yang meminum minuman yang memabukkan bahwa dia akan memberi minum pada mereka dari Thinah Al Khahar. Ia bertanya : Apakah Thinah Al Khahar itu, ya Rasululloh SAW? Jawab Rasululloh : keringat ahli neraka atau perasan ahli neraka.”

Bagaimana kalau khamr ini dikonsumsi untuk obat? Jawabnya : Allah menciptakan manusia dan semua kebutuhannya itu tidak menjadikan obat dari haram. Khamr itu bukan obat tapi penyakit, sebagaimana hadits Nabi :

سُآلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَمْرِ يَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ ، فَقَالَ إِنَّهَا لَيَّسَتْ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهَا وَاءٌ . (اخرجه مسلم وابوداوود
وغيرها) .
Artinya: “Nabi Muhammad SAW ditanya tentang khamr yang dibuat untuk obat. Beliau menjawab : bahwa ia bukan obat tapi penyakit.”

Mengenai narkotika, barang ini memang bukan minuman, akan tetapi benda ini juga dapat menghilangkan akal, misalnya chloroform, ganja, poppy dan lain-lain hukumnya juga haram sebab memabukkan. Dasar hukumnya telah jelas tersebut di ats, meskipun pemakaiannya hanya sedikit, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya : “Setiap yang memabukkan adalah haram dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram.”
Adapun yang dihukumi haram dalam hal ini adalah :
1.      Memakan, meminum atau menghisap benda-benda yang memabukkan.
2.      Menjualbelikan dan menjadikannya sebagai sumber keuntungan.
3.      Menanam atau memproduksi baik untuk dipakai sendiri atau diperdagangkan.
4.      Semua hasil dari benda memabukkan ini termasuk pegawainya, Allah berfirman dalam Al Qur’an surat AL Maidah ayat 12 yang artinya:
 “Dan janganlah tolong-menolong kamu sekalian dalam dosa dan permusuhan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar