KONTES KECANTIKAN, AURAT
DAN PAKAIAN OLAH RAGA WANITA
A. Kontes Kecantikan
Kontes Ratu Kecantikan biasanya dilaksanakan
dalam rangka pemilihan ratu kecantikan, memilih wanita yang paling cantik,
pandai, punya keterampilan tertentu, berkepribadian baik (menurut kriteria
juri) dan lain-lain.
Islam adalah agama suci, ajarannya mengatur
seluruh segi kehidupan manusia, dari hal-hal yang besar sampai yang
sekecil-kecilnya, berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits. Segala sesuatu yang
menimbulkan dan mengakibatkan kehinaan, kesengsaraan, kekecewaan, kerusuhan dan
segala yang bersifat negatif dilarang oleh Allah SWT yang mana hal ini
bersumber dari nafsu, demikian juga sebaliknya. Hal ini dimaksudkan agar
manusia berhasil mencapai dan mempertahankan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Yang asal memilih yang paling baik, paling
cantik itu boleh asal tidak melanggar hukum Islam, misalnya lomba busana
muslimah yang dihadiri oleh para wanita saja. Namun, kalau kita lihat praktek
Kontes Ratu Kecantikan sekarang ini, maka ajaran Islam menghukuminya haram.
Alasan-alasannya antara lain:
1. Membuka aurat dan menampakkan perhiasan
Al Qur'an surat An Nuur : 31 yang artinya:
“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung
sampai ke dadanya.” (QS. An Nuur : 31)
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa
menutup aurat ini hukumnya wajib. Para ulama sepakat bahwa batas aurat wanita
dihadapan pria yang bukan muhrimnya, kecuali yang tampak. Yang dimaksud adalah
cincin, yang mana hal ini biasa tampak dilihat karena tempatnya tidak berada di
daerah aurat yang harus tertutup.
Wanita diharamkan menampakkan auratnya pada
pria yang bukan muhrim karena hal ini bisa mendorong orang kepada perbuatan
yang tercela (zina dan lain-lain). Larangan ini juga dimaksudkan untuk menjaga
keselamatan dan kehormatan wanita itu sendiri dan juga untuk tidak merangsang
kaum pria.
2. Tidak bisa mengendalikan pandangan mata
Allah SWT yang menciptakan organ tubuh manusia
Maha Mengetahui bahwa sumber dari kemaksiatan, perbuatan cabul, perzinaan dan
sebagainya adalah dari mata. Oleh karena itu Allah SWT yang menciptakan mata
ini memerintahkan manusia supaya mengendalikan pandangan mata dan firman Allah
SWT tentang pengendalian mata ini disambung langsung dengan firman Allah SWT
perintah menjaga kemaluan (larangan zina) dan menutup aurat. Firman Allah SWT
dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 30-31 yang artinya:
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka mengendalikan
pandangannya dan memelihara/menjaga kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Dan katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka mengendalikan
pandangan matanya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. ”
Di dalam Kontes Ratu Kecantikan, baik peserta,
penonton maupun dewan juri yang terdiri dari pria semua membelalakkan mata
tanpa bisa menahan dan mengendalikan pandangan. Padahal yang dilihat adalah
wanita yang tidak menutup aurat dengan menggerakkan tubuh secara erotik dan
diiringi dengan musik dan nyanyian. Hal ini bisa menimbulkan kemaksiatan,
rangsangan seksual dan dosa-dosa yang lain.
3. Mempercantik diri dengan cara yang tidak halal
Dalam Kontes Ratu Kecantikan, para peserta
berusaha maksimal agar paling cantik, paling dikagumi, paling menarik dan lain-lain. Dengan melakukan persiapan
mempercantik diri sekuat kemampuannya dan dengan cara yang paling mutakhir,
termasuk mengganti alis, memakai harum-haruman/minyak wangi, mentato baik untuk
tahi lalat, alis dan lain-lain. Merubah cipataan Allah SWT (dengan operasi
plastik dan lain-lain), memakai cemara/wig, cat kuku dan lain sebagainya.
Menghilangkan bulu alis atau menipiskannya
kemudian diganti dengan alis lain adalah haram juga dan dalilnya adalah hadits
riwayat Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشَمَاتِ وَالْمَسْنُوْشَمَاتِ وَالنّامِصَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ والْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيْرَاتِ الْخَلِقُ الّلهَ
Artinya: “Allah
mengutuk perempuan-perempuan pentato dan mereka yang minta ditato,
perempuan-perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka yang
merubah ciptaan Allah.”
Memakai minyak wangi bagi wanita selain untuk
memenuhi kesenangan suaminya haram hukumnya. Asy Syaukani mengatakan: “Telah ada pernyataan bahwa wanita yang
baunya menyengat hidung, wanita itu disebut pezina.” Seperti
yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan disyahkan oleh Ibnu Abu Daud dan An
Nasai dari Abu Musa:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ , وَالْمَرْأَةُ
اِذَااِسْتَظَرَاتُ فَمَرَّتْ بِالمَجْلِسْ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا , يَعْنِى :
زَانِيَةْ
Artinya: “…setiap
mata berzina dan perempuan bila memakai minyak wangi lalu berjalan melewati
kumpulan orang, maka diapun begini-begini maksudnya diapun pezina.”
Mentato maksudnya mencecah bagian badan dengan
menusukkan jarum padanya hingga keluar darah, kemudian dibubuhi celak atau
bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan atau kehitam-hitaman untuk alis
hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang memintanya.
Termasuk yang dihukumi haram adalah merubah
ciptaan Allah dengan cara menambah atau mengurangi, seperti merubah bentuk
wajah, bentuk bibir maupun alis, mengecat kuku, merubah jenis kelamin dan
lain-lain.
Mengenai cemara, maksudnya adalah mempertebal
rambut dengan menambahi rambut lain, termasuk memakai wig, hukumnya haram.
Pernah seorang perempuan datang pada Nabi Muhammad SAW dan bertanya:
يَا رَسُوْلُ اللهِ , اَنَّ لِى إِبْنَةٌ عِرِيْسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةً
فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا اَفَأَصَلَهُ ؟ فَقَالَ لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُصْتَوْصِلَةَ
Artinya: “Ya
Rasululloh, sesungguhnya saya mempunyai seorang anak gadis, ia terkena penyakit
campak sampai rambutnya rontok, bolehkah saya menyambungnya dengan cemara? Maka
Nabi mrnjawab : Allah mengutuk perempuan yangn memasang cemara dan yang minta
dipasang cemara.”
4. Syadduz Dzari’ah (شَدُّالذَّرِيْعَةْ)
Keharaman Kontes Ratu Kecantikan, selain
berdasarkan uraian-uraian di atas, juga karena Syaddudz-Dzariáh, artinya
menutup / mencegah hal-hal yang dapat
mengantarkan pada larangan agama yang lain, dalam hal ini adalah mencegah pada dosa
yang lebih besar dan dosa-dosa yang lain, antara lain: melihat aurat wanita
yang bukan muhrimnya dan bukan istrinya, menyebabkan zina dan lain-lain.
5. Mencegah/Menghindarkan Mafsadah
Kalau dicari sisi positif dari Kontes Ratu
Kecantikan ini mungkin juga ada antara lain kerja sama bangsa (jika tingkat internasional),
mencari/menentukan wanita yang paling baik dari segi lahiriah. Tapi dampak
negatif (mafsadah) yang diakibatkan lebih besar, sebagaimana firman Allah SWT
dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 219 ketika Nabi Muhammad SAW ditanya
tentang minuman keras dan judi, maka Nabi Muhammad SAW diperintahkan menjawab dalam Al Qur'an surat Al Baqarah: 219 yang artinya:
“Katakanlah
pada hakekatnya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Dan Kaidah Fiqh:
دَرْءُالْمَفَاسِدَ مُفَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya:“Mencegah/menghindarkan(mafsadah)/madlorotnya
didahulukan dari pada upaya mencari/menarik kebaikan.”
B. Aurat dan Pakaian Olah Raga Wanita
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak patut
diperlihatkan kepada orang lain. Adapun yang penting diingat dalam aurat ini
adalah bahwa wanita itu wajib menjaga diri, jangan sampai memperlihatkan
auratnya kepada siapapun yang tidak diijinkan melihatnya, sehingga mendapatkan
ridlo Allah SWT dan berhak tinggal di surga yang telah dipersiapkan oleh Allah
SWT bagi mereka yang bertaqwa. Tentang aurat wanita ini Allah SWT berfirman
dalam An Nur ayat 31 yang artinya:
“...Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari
padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah
suami mereka atau anak-anak suami mereka atau wanita-wanita Islam atau
budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak memiliki
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita.”
Dalam hadits yang berbunyi:
فلت يارسول الله عوراتنامانأتى منها وما نرى ؟ قال أحفظ عوراتك الامن زوجتك
اومامالكت يمينك ’ قلت فاذا كان القوم بعضهم فى بعضى ؟ قال استطعت ان لايراها احد
فلا يرينها قلت : فاذا كان احدا خاليا ؟ قال فا لله تبارك وتعالى احق ان بسخيا منه
من الناس
Artinya: “Saya
bertanya : manakah dari aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana yang
tidak? Maka Nabi menjawab : Peliharalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau
hamba sahayamu. Saya bertanya : Kalau orang-orang itu berkumpul satu sama lain?
Jawab Nabi : Agar kamu dapat tak seorangpun melihat auratmu, maka janganlah
sampai ia melihatnya. Saya bertanya lagi : Kalau seorang dari kamu dalam keadaan
sendirian? Maka jawab beliau pula : Maka terhadap Allah yang memberi berkah dan
Maha Tinggi sepatutnya orang lebih merasa malu dari pada terhadap sesama
manusia.”
Dari penjelasan ayat Al Qur’an dan hadits
tersebut dapat dipahami bahwa aurat wanita atau bagian-bagian tubuh yang tidak
boleh ditampakkan itu ada bermacam-macam sesuai dengan tempat dan situasi :
1.
Aurat wanita dengan lain jenis yang bukan muhrim sama dengan aurat wanita
dalam sholat, yaitu seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangannya.
2.
Aurat wanita terhadap muhrim. Muhrimnya yang lelaki antara lain : ayah,
mertua, putera (anak kandung), anak tiri, saudara, keponakan, paman, adalah
seluruh badan selain wajah leher, kepala dan tangan serta kaki.
3.
Aurat wanita terhadap sesamanya adalah anggota badan antara pusar dan
lutut. Menurut ulama Hambali tidak ada perbedaan antara aurat wanita muslimat
dan kafir dalam masalah ini. Artinya baik dihadapan sesama muslimah maupun di
depan wanita kafir, seorang wanita muslimah boleh membuka badannya selain
anggota antara pusar dan lutut.
4.
Aurat wanita terhadap suaminya tidak ada batasnya. Ia boleh melihat apa
saja dari istrinya, sampai kemaluannya sekalipun, menurut sebagian ulama‘,
meski ada pula yang berbeda pendapat dalam hal ini. Satu golongan berpendapat :
boleh saja bagi suami melihat bagian luar dari kemaluan istrinya, sedang bagian
dalamnya tetap tidak boleh dan sebaliknya bagi wanita boleh melihat kemaluan
suaminya. Sedangkan yang lain berpendapat, itu tidak boleh, karena yang autentik dari Rosulullah SAW
ialah pernyataan dari Siti Aisya ra,istri beliau, berkata:
مَاأَرَىْ مِنْهُ وَمَارَأَى مِنِّى
Artinya: “
Aku tidak pernah melihat itu dari beliau dan beliaupun tidak pernah melihat itu
dariku”
Sedang menurut Al Qurthubi, pendapat yang pertamalah
yang benar. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Mukminun ayat 5-6 yang artinya:
“Dana
orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri dan suaminya atau
budak yang dimiliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”
5.
Aurat anak perempuan kecil (belum baligh) : bila dia sudah dapat
membangkitkan syahwat laki-laki yang sehat perasannya, maka auratnya sama
dengan aurat wanita dewasa, sedangkan bagi anak yang masih terlalu kecil
sehingga belum lagi membangkitkan syahwat maka dianggap belum mempunyai aurat,
sekalipun tetap diharamkan orang melihat farjinya.
Mengenai pakaian olah raga wanita, dari
beberapa keterangan di atas dapat kita pahami bahwa pakaian olah raga wanita
disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan siapa wanita itu berolah raga,
siapa saja yang hadir menyaksikan kegiatan olah raga itu. Jika yang hadir
terdapat pria yang bukan muhrim, maka pakaian yang dikenakan adalah celana,
kaos panjang yang dapat menutup tangan dan sampai lutut, jilbab dan kaos kaki.
Bukan dari bahan yang ketat sehingga terlihat jelas lekuk-lekuk dari bentuk
tubuhnya. Hal ini dimaksudkan agar di dalam menutup aurat memenuhi syarat,
yaitu tidak membangkitkan syahwat lain jenis.
Adapun jika situasi olah raga tersebut hanya
dihadiri oleh wanita saja, atau dilakukan di dalam rumah yang hanya ada
muhrimnya saja, maka pakaian olah raga yang boleh dikenakan wanita boleh
disesuaikan dengan batasan aurat yang telah terlihat oleh mereka, sebagaimana
telah diuraikan di atas.
***
kelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino